Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas setelah Lebaran, DPR Pastikan Gandeng Pekerja
- 24 Feb 2026 11:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan dibahas setelah reses. Saat ini, DPR tengah menjalani masa reses sejak 19 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026.
Setelah masa reses dan jeda Lebaran 2026, Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan, DPR akan menggelar tahapan partisipasi publik. Serta, membentuk tim bersama federasi-federasi serikat pekerja untuk membahas substansi revisi UU Ketenagakerjaan.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan. Serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” kata Dasco dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Selasa, 24 Februari 2026.
Sebelumnya diberitakan, 17 konfederasi serikat pekerja dan buruh mendatangi rapat Panitia Kerja revisi UU Ketenagakerjaan. Yakni, bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Mereka menyodorkan sejumlah catatan atas revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang masuk daftar Prolegnas DPR. Mereka mendorong, praktik outsourcing dihapus di Indonesia.
Mereka menilai, sistem alih daya membuat hubungan kerja tak langsung dengan perusahaan utama. Melainkan, lewat pihak ketiga, yang kerap dianggap merugikan pekerja.
Tak cuma itu. Praktik magang tanpa upah juga jadi sorotan. Serikat buruh menilai ada perusahaan yang memanfaatkan status magang untuk menekan biaya operasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....