Komisi IV DPR Tegaskan Kawasan Hutan Lindung jangan Masuk Skema KHDPK
- 16 Apr 2026 11:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser menegaskan, kawasan hutan lindung harus dijaga secara ketat
- Politikus Golkar ini menjelaskan, hal tersebut untuk memastikan fungsi konservasi tetap terjaga
- Kalau sudah berstatus lindung, maka jangan lagi dimasukkan ke dalam KHDPK atau perhutanan sosial
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser menegaskan, kawasan hutan lindung harus dijaga secara ketat. Jangan sampai, hutan lindung dimasukkan dalam skema perhutanan sosial maupun Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Politikus Golkar ini menjelaskan, hal tersebut untuk memastikan fungsi konservasi tetap terjaga. Dan, tidak terganggu oleh aktivitas pemanfaatan lahan seperti pembukaan lahan tani.
“Kalau sudah berstatus lindung, maka jangan lagi dimasukkan ke dalam KHDPK atau perhutanan sosial. Karena ketika masyarakat diberikan akses, pasti akan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian,” kata Dadang dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, peningkatan status kawasan tersebut harus diikuti dengan kebijakan yang konsisten. Terutama, dalam menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan yang berpotensi merusak ekosistem.
"Praktik di lapangan menunjukkan adanya kecenderungan pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas budidaya. Seperti, penanaman komoditas tertentu, yang pada akhirnya dapat mengganggu fungsi ekologis hutan," ucap Dadang.
Kemudian, Dadang mencontohkan, kondisi kawasan hutan lindung di Gunung Wayang. Kondisi hutam tersebut, saat ini telah mengalami perambahan.
“Di Gunung Wayang itu sudah mulai dirambah, ditanami kopi. Memang secara konsep masuk kehutanan sosial, tetapi dampaknya bisa mengganggu keseimbangan ekosistem,” ujar Dadang.
Oleh karenanya, ia mengingatkan, gangguan terhadap habitat hutan dapat memicu konflik antara satwa liar dan manusia. Ia menyinggung, kejadian masuknya satwa ke permukiman warga sebagai salah satu dampak dari terganggunya habitat alami.
“Kalau hutan dirambah, habitatnya terganggu, akhirnya satwa keluar dari kawasan. Ini yang harus kita cegah bersama,” kata Dadang.
Diketahui, Komisi IV DPR RI telah melakukan Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Kehutanan membahas persoalan hutan. Rapat tersebut, ditelaksana di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 April 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....