Gakkum Kehutanan Bongkar Dugaan Jaringan Internasional Penyundupan Sisik Treng

  • 13 Apr 2026 16:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara terus mendalami kasus penyelundupan sisik trenggiling
  • Gakkum Kehutanan mengamankan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total mencapai 796,34 kilogram
  • Secara konservasi, hampir 800 kilogram sisik trenggiling mencerminkan pembunuhan satwa dilindungi dalam skala besar

Gakkum Kehutanan Ungkap Penyelundupan Sisik Trenggiling Kapal Asing

RRI.CO.ID, Jakarta - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan mengungkap penyelundupan sisik trenggiling dari kapal asing berbendera Vietnam. Kapal tersebut melintas di perairan Pelabuhan Merak, Banten.

Dalam kasus ini, penyidik telah menahan satu tersangka berinisial LVP. Tersangka merupakan warga negara Vietnam yang berada di kapal tersebut.

Petugas juga mengamankan 26 koli sisik trenggiling dengan berat ratusan kilogram. Total barang bukti mencapai sekitar 796 kilogram dari hasil pengungkapan kasus.

Kasus ini bermula dari penyerahan kapal MV Hoi An 8 oleh Lanal Banten. Kapal tersebut diketahui mengangkut muatan resmi berupa baja dalam jumlah besar.

“Kapal ini membawa muatan legal berupa steel coil dan diawaki kru asal Vietnam. Namun petugas menemukan sisik trenggiling yang diduga diselundupkan,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, Senin, 13 April 2026.

Penyidik kini memeriksa seluruh awak kapal terkait peran masing-masing. Analisis barang bukti juga dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Hasil awal penyidikan mengarah pada dugaan perdagangan satwa liar lintas negara. Kasus ini diduga melibatkan jaringan terorganisir berskala internasional.

“Skala barang bukti menunjukkan penyelundupan ini bukan kasus biasa. Ini bagian dari jaringan perdagangan satwa liar internasional,” kata Aswin.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal-usul sisik dan jalur distribusinya. Modus yang didalami termasuk transshipment dan pengapungan barang di laut.

Secara konservasi, jumlah sisik menunjukkan pembunuhan satwa dalam skala besar. Trenggiling Jawa termasuk satwa dilindungi dengan status terancam punah.

Tersangka dijerat undang-undang konservasi dengan ancaman hukuman berat. Ia terancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda miliaran rupiah.

“Modus penyelundupan kini semakin canggih dan tersamar di balik muatan legal. Penyidikan akan menelusuri jaringan hingga ke akar peredaran,” ujarnya.

Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius. “Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan yang merusak upaya konservasi dan menggerus kekayaan hayati Indonesia,” ucapnya.

Kementerian Kehutanan memastikan akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Tidak hanya di habitat satwa, tetapi juga di jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan jaringan perdagangan ilegal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....