Penertiban Kawasan Hutan, Komisi III DPR Tekankan Penting Sinergi Lintas Lembaga

  • 12 Apr 2026 10:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menekankan, pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menindak pihak-pihak pelanggar administrasi kawasan hutan
  • Selain menghasilkan pemasukan negara, upaya tersebut juga berdampak pada penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan
  • Langkah tersebut, ia mengharapkan, tidak hanya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menekankan, pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menindak pihak-pihak pelanggar administrasi kawasan hutan. Aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, hingga lembaga pengawas harus memastikan, keberlanjutan program penertiban kawasan hutan.

Pernyataan tegas politikus NasDem ini, merespons, capaian Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas PKH tersebut, yang berhasil menyetor Rp11,42 triliun ke kas negara.

"Capaian tersebut sebagai bukti konkret kinerja penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan. Tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan optimalisasi penerimaan negara," kata Rudianto dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 12 April 2026.

Langkah tersebut, ia mengharapkan, tidak hanya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tetapi juga, menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup.

"Selain menghasilkan pemasukan negara, upaya tersebut juga berdampak pada penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan. Yang sebelumnya, pengelolaan kawasan hutan bermasalah secara hukum," ucap Rudianto.

Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, Satgas PKH difokuskan pada penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi. Baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.

Data sebelumnya menunjukkan, Satgas PKH telah berhasil mengamankan jutaan hektare lahan. Sekaligus, mendorong penerimaan negara hingga triliunan rupiah melalui denda administratif serta pajak tambahan.

Kejaksaan melalui Satgas PKH menegaskan, komitmennya untuk terus melanjutkan penertiban kawasan hutan secara tegas dan terukur. Termasuk terhadap perusahaan yang masih melakukan aktivitas ilegal atau tidak patuh terhadap kewajiban hukum.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan, penyerahan uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp11,4 triliun. Uang dari Kejagung dari hasil uang penyalahgunaan kawasan hutan itu, akan diserahkan ke negara.

"Kita hari ini hadir dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara. Serta penagihan denda administratif tahun 2026, sebesar Rp 11.420.104.815.858," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jumat, 10 April 2026.

Kepala Negara menyampaikan apresiasi atas capaian Kejaksaan Agung di era Pemerintahan Presiden Prabowo-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada bulan Oktober 2025, negara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp31,3 triliun.

"Selang dua bulan kemudian pada Desember 2025 kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,420 triliun, sehingga total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini Rp31,3 triliun," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....