Mengenal Satgas PKH, Tim Khusus Penertiban Kawasan Hutan Indonesia
- 11 Apr 2026 15:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Satgas PKH dinilai mampu menyelamatkan nilai aset negara yang setara hingga 10 persen APBN
- Pembentukan Satgas PKH melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 bertujuan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan ilegal
- Satgas PKH menjalankan fungsi pengawasan, penertiban, serta pemulihan kawasan hutan untuk menjaga kepatuhan hukum dan lingkungan
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Presiden Prabowo mengatakan Satgas PKH mampu menyelamatkan uang negara 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Satgas PKH sendiri dibentuk pemerintah sebagai tim khusus untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan ilegal serta mengembalikan aset negara. Keberadaan satgas ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan hutan berjalan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan merupakan tim lintas instansi yang memiliki kewenangan menangani berbagai pelanggaran di wilayah kawasan hutan. Tujuan utamanya adalah mengembalikan kendali negara atas kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu.
Pembentukan Satgas PKH didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan pemerintah pusat. Aturan tersebut mulai berlaku pada 21 Januari 2025 sebagai landasan hukum pelaksanaan penertiban kawasan hutan secara nasional.
Dalam menjalankan perannya, Satgas PKH berfungsi sebagai pelaksana utama penertiban terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan yang melanggar aturan. Fungsi tersebut mencakup pengawasan, penertiban administratif, serta pemulihan aset negara di dalam kawasan hutan.
Tugas utama Satgas PKH meliputi penarikan sanksi administratif terhadap pelanggar, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan kondisi kawasan tersebut. Selain itu, satgas juga melakukan pendataan dan verifikasi terhadap lahan yang diduga digunakan secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Satgas PKH juga berperan melakukan pengawasan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan dalam kawasan hutan. Upaya ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan negara maupun lingkungan.
Sejak mulai beroperasi pada awal tahun 2025, Satgas PKH telah menunjukkan hasil dengan mengambil alih kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara tidak sah. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta memperkuat penguasaan negara atas sumber daya alam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....