MA Terima Pengajuan Uji Materi Petani Terkait PP Kawasan Hutan

  • 09 Apr 2026 00:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Seorang petani kecil asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Nasri Husin, mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan tersebut terkait Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Pengajuan tersebut kini diproses sebagai uji materi oleh MA. Proses ini akan menilai kesesuaian regulasi dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Dalam permohonan uji materi, pemerintah dinilai menetapkan sanksi tanpa perintah tegas undang-undang. Hal ini menjadi dasar keberatan karena berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian penerapan norma hukum.

Langkah tersebut disebut sebagai tindakan melampaui kewenangan atau ultra vires dalam praktik hukum. Istilah ini merujuk pada kebijakan yang dibuat di luar batas kewenangan yang ditetapkan.

Lebih jauh, norma denda tercantum dalam lampiran peraturan, bukan pada batang tubuh aturan. Lampiran seharusnya memuat hal teknis, bukan norma hukum yang bersifat mengikat.

“Jika benar, ini cacat dalam pembentukan hukum itu sendiri,” demikian disampaikan dalam permohonan dikutip Rabu, 8 April 2026. Pernyataan tersebut menegaskan adanya dugaan persoalan mendasar dalam struktur regulasi yang diuji.

Persoalan ini dinilai tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut validitas aturan secara keseluruhan. Karena itu, lanjut Nasri, pengujian di MA menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum.

Kini, sambungnya, MA dihadapkan pada tugas menguji apakah regulasi masih berada dalam koridor hukum. Proses ini mempertimbangkan kesesuaian materi muatan PP dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Putusan MA nantinya akan menjadi penentu arah penegakan hukum sekaligus perlindungan masyarakat kecil. Hasil uji materi ini juga berpotensi menjadi rujukan bagi pembentukan kebijakan serupa," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....