Adopsi 'Doktrin Tuchtrecht', RUU Sisdiknas Diharapkan Cegah Kriminalisasi Guru
- 09 Apr 2026 08:03 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad mendorong, pemerintah mengadopsi hak mendisiplinkan (doktrin tuchtrecht) ke RUU Sisdiknas
- Negara tidak boleh membiarkan guru bekerja dalam bayang-bayang ketakutan
- Habib pun menyoroti, munculnya fenomena 'defensive teaching' (praktik pengajaran defensif)
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad mendorong, pemerintah mengadopsi hak mendisiplinkan (doktrin tuchtrecht) ke RUU Sisdiknas. Langkah ini, demi mengakhiri tren kriminalisasi guru sekaligus melindungi ruang profesional pendidik dalam menjalankan fungsi pembentukan karakter siswa.
“Negara tidak boleh membiarkan guru bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, fungsi pendidikan akan tereduksi hanya menjadi transfer pengetahuan tanpa pembentukan karakter," kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Hak mendisiplinkan ini, ia menilai, sebagai benteng profesionalisme para guru sebagai tenaga pendidik. Habib pun menyoroti, munculnya fenomena 'defensive teaching' (praktik pengajaran defensif).
Praktik pengajaran defensif itu, ia menjelaskan, para guru cenderung menghindari tindakan korektif terhadap siswa. Semua itu, karena para guru dihantui kekhawatiran berhadapan dengan proses hukum.
"Jika dibiarkan, kultur litigasi yang reaktif ini dianggap akan mereduksi peran guru. Hanya sebatas penyampai materi akademik tanpa kemampuan membangun kedisiplinan," ucap Habib.
Urgensi penguatan norma ini, Habib menuturkan, didukung oleh data yang memprihatinkan. Sepanjang periode 2020 hingga 2024, tercatat lebih dari 120 kasus kriminalisasi guru yang berawal dari tindakan pendisiplinan.
"Merujuk data KPAI dan JPPI, pada tahun 2024 terdapat 1.378 pengaduan terkait hak anak. berujung pada konflik hukum antara wali murid dan pendidik," ujar Habib.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI menerima audiensi Forum Guru Banten (FGB) dan Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI). Audiensi dengan FGB dan APPI itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026.
Dalam kesempatan itu, DPR menyerap aspirasi dalam penyusunan revisi UU Sisdiknas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan.
Dalam pertemuan tersebut, FGB menyoroti persoalan tata kelola guru PPPK. Khususnya, terkait kepastian pembayaran hak seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar tidak terlambat.
Mereka juga mendorong, kesetaraan jenjang karier dengan ASN PNS. Termasuk, akses promosi menjadi kepala sekolah dan pengawas, serta perpanjangan masa kerja otomatis hingga usia pensiun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....