Revisi UU Sisdiknas, DPR Tegaskan Penting Penyusunan Peta Jalan Kebijakan Guru

  • 08 Apr 2026 13:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI menegaskan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diarahkan membenahi tata kelola guru menyeluruh
  • Prinsipnya, tidak boleh ada perbedaan nasib guru hanya karena perbedaan daerah
  • Hetifah menekankan, pentingnya sistem tata kelola guru yang terintegrasi dan berbasis data

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI menegaskan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diarahkan untuk membenahi tata kelola guru. Penataan tersebut, mencakup sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan berkeadilan, termasuk penyederhanaan mekanisme penempatan lintas daerah.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Politikus Golkar ini menekankan pentingnya penyusunan peta jalan kebijakan guru ke depan.

“Prinsipnya, tidak boleh ada perbedaan nasib guru hanya karena perbedaan daerah. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” kata Hetifah dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Hetifah menekankan, pentingnya sistem tata kelola guru yang terintegrasi dan berbasis data. Mulai dari rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, hingga pengembangan karier.

"Dengan sistem yang lebih tertata, kebutuhan guru dapat dipetakan secara akurat. Distribusi guru lebih merata dan kualitas tenaga pendidik terus meningkat," ucap Hetifah.

Kemudian, Hetifah juga menyoroti, pentingnya psikolog pendidikan sebagai tenaga profesional dalam revisi UU Sisdiknas. Ia juga menyoroti pentingnya standar layanan minimal dan integrasi layanan psikologi dalam sistem pendidikan.

“Mendukung pengakuan psikolog pendidikan sebagai tenaga profesional. Serta penguatan layanan psikologi di satuan pendidikan,” ujar Hetifah.

Sebelumnya, Komisi X DPR RI menerima audiensi Forum Guru Banten (FGB) dan Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI). Audiensi dengan FGB dan APPI itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026.

Dalam kesempatan itu, DPR menyerap aspirasi dalam penyusunan revisi UU Sisdiknas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan.

Dalam pertemuan tersebut, FGB menyoroti persoalan tata kelola guru PPPK. Khususnya, terkait kepastian pembayaran hak seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar tidak terlambat.

Mereka juga mendorong, kesetaraan jenjang karier dengan ASN PNS. Termasuk, akses promosi menjadi kepala sekolah dan pengawas, serta perpanjangan masa kerja otomatis hingga usia pensiun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....