Legislator Menilai Revisi UU Sisdiknas Mendesak Dilakukan
- 30 Sep 2025 20:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 mendesak dilakukan. Menurutnya, dinamika pendidikan saat ini semakin kompleks, sehingga regulasi perlu segera disesuaikan.
“Isi yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perlu penyesuaian, perlu beradaptasi dengan kondisi pendidikan saat ini. Karena ini adalah sistem, maka tentu dari hulu ke hilirnya harus kita cek betul,” ujar Lalu dalam diskusi “Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional dinilai tekankan pemerataan dan mutu pendidikan” di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Lalu juga mengatakan, pengaturan terkait 20 persen alokasi APBN dan APBD untuk pendidikan akan dipertegas dalam revisi UU ini. Hal itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan, kesejahteraan guru, hingga mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun secara gratis.
“Ketika kita sudah menetapkan wajib belajar 13 tahun maka konsekuensinya adalah penganggaran, otomatis dari TK hingga SMA/SMK harus gratis. Nah, inilah yang kita pertegas melalui revisi Undang-undang 20 tahun 2003,” katanya.
Selain itu, ia menyebut revisi UU ini juga menyoroti status guru dan dosen. Termasuk pengakuan terhadap guru pesantren dan madrasah yang selama ini belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi.
Lalu menyebut, DPR ingin memastikan semua pendidik mendapat perlakuan setara. Hal itu berlaku baik di sekolah negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan keagamaan.
Ia menegaskan, isu di media sosial tentang penghapusan sertifikasi, tunjangan, dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan hoaks. “Revisi masih dalam tahap penyusunan naskah akademik, jadi kalau ada yang beredar tentang penghapusan sertifikasi atau PPG, itu tidak benar,” ucapnya.
Legislator ini menekankan Komisi X berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari guru, dosen, akademisi, hingga orang tua. Serta juga melibatkan kementerian terkait untuk merumuskan regulasi yang menjadi dasar peningkatan mutu layanan pendidikan di Indonesia.
Sementara itu, pengamat pendidikan nasional, Darmaningtyas, mengingatkan agar revisi UU Sisdiknas tidak mengabaikan aspek tata kelola. Ia menilai rumitnya kewenangan lintas kementerian membuat pendidikan sulit berkembang karena koordinasi yang tumpang tindih.
“Ada Kementerian Dikdasmen mengelola pendidikan dasar dan menengah, Kemendikti, ada Kemenag, ini mengelola pendidikan dasar sampai tinggi. Kemudian, sekarang ada Kementerian Sosial yang mengelola sekolah rakyat, ini posisinya mau di mana?" ujarnya.
Ia mengatakan sekolah rakyat sejatinya hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pendidikan bagi masyarakat miskin. Sekolah ini tidak hanya gratis, tetapi juga menyediakan fasilitas pendampingan yang sulit ditemukan di sekolah reguler.
Namun, menurutnya jika sekolah rakyat diformalkan sepenuhnya di bawah Kementerian Sosial, hal itu justru menambah beban birokrasi. “Kalau tetap di bawah Kementerian Sosial berarti ini menambah makin rumitnya tata kelola pendidikan kita,” ujarnya.
Selain itu, Darmaningtyas juga menyoroti keresahan guru terhadap kodifikasi UU guru dan dosen dalam revisi Sisdiknas. Menurutnya, pasal-pasal fundamental terkait hak dan kewajiban guru seharusnya tetap termuat di level undang-undang, bukan diturunkan menjadi peraturan pemerintah.
“Kalau hak dan kewajiban termasuk hak tunjangan profesi guru masuk ke dalam PP, maka kekuatannya tentu tidak sekuat dengan undang-undang,” ucapnya. Ia menyebut keresahan itu wajar karena belum ada gambaran detail mengenai revisi undang-undang.
Ia menyebut, kekhawatiran juga datang dari kalangan perguruan tinggi, khususnya terkait status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Ia menilai, jika pengaturan soal PTNBH hanya dituangkan dalam peraturan pemerintah, dikhawatirkan kedudukannya tidak lagi kuat secara hukum.
Menurut pengamat ini, revisi UU Sisdiknas penting disusun secara inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini diperlukan agar regulasi tidak hanya berpihak pada kepentingan pasar, tetapi benar-benar mengutamakan tujuan pendidikan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....