Ratusan Bahasa Daerah Terancam Punah, DPD Dorong Percepatan Pembahasan RUU Ini

  • 07 Apr 2026 09:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komite III DPD RI mendorong, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah
  • Ratusan bahasa daerah berada kondisi rentan hingga kritis, DPD menilai, perlunya kebijakan dan landasan hukum lebih kuat
  • Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional

RRI.CO.ID, Jakarta - Komite III DPD RI mendorong, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah. Hal tersebut, merespons atas meningkatnya ancaman kepunahan bahasa daerah di Indonesia.

Ratusan bahasa daerah berada kondisi rentan hingga kritis, DPD menilai, perlunya kebijakan dan landasan hukum lebih kuat. Regulasi ini, juga harus terarah untuk melindungi kekayaan linguistik nasional.

“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional. Sekaligus, identitas sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” kata Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Ia mengingatkan, kondisi bahasa daerah di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius. Yakni, mulai dari melemahnya pewarisan antargenerasi hingga dominasi bahasa nasional dan asing dalam kehidupan sehari-hari.

“Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan. Apabila kondisi ini tidak segera direspons melalui kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan," ucap Filep.

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan, pelindungan bahasa daerah merupakan bagian strategi besar pemajuan kebudayaan nasional. Ia menekankan, bahasa daerah harus dipandang sebagai fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa.

Sehingga, kata politikus Gerindra ini, perlindungan bahasa memerlukan pendekatan yang lebih progresif melalui regulasi khusus. “Bahasa daerah adalah fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa,” ucap Menbud saat melakukan rapat kerja dengan Komite III DPD RI, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Lebih lanjut, ia memastikan, pemerintah mendorong adanya perubahan pendekatan dalam pelestarian bahasa daerah. Dari sekadar dokumentasi menjadi revitalisasi aktif yang melibatkan penggunaan dalam kehidupan sehari-hari.

"Transmisi antargenerasi, serta adaptasi di era digital. Bahasa daerah adalah living culture, bukan artefak,” ucap Menbud.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....