Ratusan Massa KNPB Gelar Aksi dan Sampaikan Aspirasi di DPRK Mimika
- 30 Sep 2026 22:10 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika – Ratusan massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRK Mimika, Rabu 30 September 2026.
Sebelum menuju Kantor DPRK Mimika, massa terlebih dahulu berkumpul di sejumlah titik, di antaranya kawasan Irigasi, Gorong-gorong, SP4, SP1, Timika Indah dan Bundaran SP2.
Dari sejumlah titik tersebut, massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRK Mimika dengan pengawalan aparat keamanan serta aparat gabungan. Aksi berlangsung tertib dan aman serta tidak mengganggu arus lalu lintas.

Ketua KNPB Timika, Yanto Awerkeon, memimpin aksi yang menyuarakan penolakan terhadap New York Agreement 15 Agustus 1962 dan Perjanjian Roma 30 September 1962.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai atribut dan spanduk, di antaranya bertuliskan “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan”, “Save Our Souls (SOS)”, serta “Right to Self-Determination for West Papua”. Sejumlah massa juga mengenakan pakaian bermotif Bintang Kejora.
Massa yang mengikuti aksi terdiri dari anak-anak, orang dewasa hingga lanjut usia. Mereka menyampaikan pandangan bahwa Papua saat ini berada dalam kondisi yang mereka sebut sebagai darurat militer dan kemanusiaan.
Selain itu, massa mendesak pemerintah pusat menarik pasukan militer yang menurut mereka ditempatkan dalam jumlah besar di Papua. Mereka juga mengkritik kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam Papua yang dinilai belum sebanding dengan perhatian dan kesejahteraan yang diterima masyarakat.
Menurut massa, pengelolaan kekayaan alam di Papua selama ini belum memberikan manfaat yang dirasakan secara adil oleh masyarakat. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan dalam aksi di Kantor DPRK Mimika.
Aspirasi massa kemudian diterima Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas. Ia mengatakan seluruh tuntutan yang disampaikan akan diteruskan melalui mekanisme dan kewenangan DPRK Mimika.
Asri menjelaskan, DPRK Mimika memiliki mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif kolegial. Karena itu, keputusan tidak dapat diambil hanya oleh pimpinan DPRK, tetapi berdasarkan kesepakatan bersama seluruh anggota.
Terkait tuntutan mengenai minuman beralkohol, Asri mengatakan sebagian aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui regulasi daerah yang mengatur pembatasan peredaran minuman beralkohol.
Untuk kebijakan penutupan minuman beralkohol secara nasional, menurut Asri, hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap dapat melakukan pembatasan melalui regulasi yang berlaku di daerah.
Sementara mengenai kebijakan pemerintah provinsi terkait minuman beralkohol, Asri mengatakan DPRK Mimika masih akan melihat dan mempelajari ketentuan yang telah dikeluarkan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Menanggapi tuntutan terkait Dana Otonomi Khusus atau Otsus, Asri mengatakan anggaran tersebut telah disalurkan melalui berbagai organisasi perangkat daerah. Dana tersebut, menurutnya, perlu diterjemahkan dalam program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
Di Kabupaten Mimika, pemanfaatan Dana Otsus diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat asli Papua, khususnya masyarakat Amungme dan Kamoro, serta masyarakat Papua lainnya.
Dari sisi pengawasan, Asri mengatakan DPRK Mimika perlu memastikan dana Otsus yang disalurkan melalui OPD benar-benar diterima masyarakat sebagai penerima manfaat secara berkeadilan.
Ia menjelaskan, prinsip keadilan dalam pemanfaatan Dana Otsus bukan berarti setiap orang mendapatkan jumlah yang sama. Pemanfaatannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sehingga program yang diberikan dapat menjawab kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
DPRK Mimika selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan massa KNPB sesuai mekanisme dan kewenangan kelembagaan yang berlaku.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....