Bappenas Dampingi Enam Provinsi Papua Selaraskan RKPD dengan RAPPP
- 03 Agt 2026 07:55 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika - Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, mengatakan berbagai masukan yang disampaikan dalam dialog strategis pembangunan Papua akan menjadi bahan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pertama, Senin 03 Agustus 2026.
Menurut Medrilzam, penyusunan RKPD perlu dilakukan secara selaras dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP), sehingga program pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
"Iya, tadi banyak masukan-masukan, dan tentunya pada intinya adalah kita ingin menuangkan masukan-masukan itu ke dalam RKPD pertama. Nah, tentunya RKPD ini perlu selaras dengan RAPPP," kata Medrilzam.
Untuk memastikan keselarasan tersebut, Kementerian PPN/Bappenas akan melakukan pendampingan secara langsung ke setiap provinsi di Tanah Papua. Pendampingan dilakukan untuk membantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang terintegrasi.
"Makanya Bappenas akan turun ke setiap provinsi untuk melakukan pendampingan kepada semua daerah. Nah, tentunya kami melakukan pendampingan di tingkat provinsi dan tentunya mengundang semua kabupaten, kota yang ada di masing-masing enam provinsi yang ada," ujarnya.
Medrilzam mengakui proses pendampingan tersebut bukan pekerjaan ringan, mengingat cakupan wilayah Papua yang luas serta melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, menurutnya, upaya tersebut penting untuk memastikan pembangunan Papua berjalan sesuai kebutuhan daerah.
"Jadi, memang kerja berat, tapi kalau untuk Papua ya harus begitu," katanya.
Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil (DBH), Medrilzam menjelaskan mekanisme pembagiannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Besaran DBH akan dipengaruhi oleh produksi serta nilai atau harga komoditas yang dihasilkan daerah.
"Kalau pendanaan Dana Bagi Hasil, Dana Bagi Hasil itu sudah diatur di dalam undang-undang. Jadi itu akan sangat tergantung dari produksi dan juga berapa value, harga dari produk yang dihasilkan," jelasnya.
Ia mencontohkan sektor pertambangan yang nilai DBH-nya akan dihitung berdasarkan produksi dan harga komoditas. Besaran yang diterima masing-masing daerah juga telah memiliki formula yang diatur dalam undang-undang.
"Misalnya di sini tambang, berapa yang dihasilkan, berapa harganya, dan di situ nanti keluar. Ya, sudah ada rumusnya di dalam undang-undang. Di dalam undang-undang itu sudah jelas sekali berapa daerah yang dapat berapa," ungkap Medrilzam.
Medrilzam juga menyinggung adanya DBH yang hingga kini masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk disalurkan ke daerah. Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan DPR agar dana tersebut dapat segera disalurkan, terlebih pemerintah mulai mempersiapkan pagu anggaran tahun 2027.
"Nah memang, isu terakhir kan memang DBH ini sebagian masih ditahan oleh Kementerian Keuangan. Nah, kami sudah berbicara juga dengan teman-teman di DPR, dan DPR juga sudah mendorong agar, dalam tanda kutip ya, dana-dana DBH yang masih menjadi tanggung jawab pusat untuk disalurkan ke daerah, ini segera mulai dicicil penggunaannya," pungkasnya.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....