Aturan Ganjil-Genap Biosolar Bersubsidi Mulai diterapkan di Mimika

  • 10 Agt 2026 20:47 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika - Penerapan aturan ganjil-genap untuk pembelian Biosolar bersubsidi mulai diberlakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, di sejumlah SPBU di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, mengatakan penerapan aturan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada 1 Agustus 2026.

Menurut Sabelina, penerapan perdana dilakukan di SPBU SP2 dan turut dihadiri Wakil Kepala Polres Mimika, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Polres Mimika, serta perwakilan dari Satuan Lalu Lintas.

Ia menjelaskan, aturan ganjil-genap saat ini diterapkan pada empat SPBU, yakni SPBU SP2, Nawaripi, Hasanuddin, dan Kilo 8.

Sabelina menyebut, pada hari pertama penerapan, kondisi di sejumlah SPBU masih berjalan relatif lancar. Namun, antrean kendaraan sempat terjadi di SPBU SP2 karena sebagian besar kendaraan truk diarahkan untuk melakukan pengisian Biosolar di lokasi tersebut.

Sementara itu, kendaraan bus diarahkan untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Nawaripi.

Dalam penerapan aturan ini, kendaraan dengan nomor polisi ganjil diperbolehkan membeli Biosolar bersubsidi pada Senin dan Rabu, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap dapat melakukan pembelian pada Kamis dan Sabtu.

Sabelina berharap masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang menggunakan Biosolar bersubsidi, dapat mematuhi ketentuan tersebut agar penyaluran BBM subsidi dapat berlangsung tertib dan merata.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga akan melakukan pengawasan secara rutin selama masa awal penerapan aturan ganjil-genap, termasuk memastikan SPBU dan pihak Pertamina turut mengawasi proses pengisian Biosolar bersubsidi.

Dengan penerapan sistem tersebut, pemerintah berharap penyaluran Biosolar bersubsidi dapat lebih teratur dan memberikan kesempatan kepada seluruh pengguna yang berhak memperoleh BBM subsidi.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....