Pengawasan Distribusi Minyak Tanah Diperkuat, Pertamina Sasar Seluruh Pangkalan
- 07 Agt 2026 19:26 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika - PT Pertamina Patra Niaga Sales Branch Manager Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, menyampaikan bahwa penggunaan minyak tanah di kalangan masyarakat masih cukup dominan, mengingat komoditas tersebut merupakan salah satu produk bersubsidi,Kamis 6 agustus 2026.
Junaedi mengatakan, sementara itu penggunaan gas oleh masyarakat mulai menunjukkan peralihan. Namun, untuk gas LPG tiga kilogram, distribusinya masih menunggu kebijakan dan arahan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, penetapan subsidi LPG tiga kilogram merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah dapat menyampaikan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah pusat apabila penggunaan LPG tiga kilogram dinilai sudah diperlukan di wilayah tersebut.
Pertamina, kata Junaedi, akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran LPG tiga kilogram. Apabila belum ada mandat atau arahan dari pemerintah pusat, Pertamina belum dapat membawa dan mendistribusikan LPG tiga kilogram ke wilayah tersebut.
Sementara untuk pengawasan distribusi minyak tanah, Pertamina melakukan pemantauan secara rutin terhadap agen dan pangkalan. Setiap proses penebusan, pengiriman hingga pembongkaran minyak tanah di pangkalan harus dilaporkan kepada Pertamina setiap bulan.
Laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari database Pertamina yang digunakan sebagai bahan pengawasan dan pertanggungjawaban, termasuk apabila dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Junaedi menambahkan, pengawasan juga dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Pertamina melakukan sampling dengan mengunjungi sejumlah pangkalan setiap bulan untuk memastikan distribusi minyak tanah berjalan sesuai ketentuan.
Dari sekitar 200 pangkalan yang ada, Pertamina menargetkan seluruh pangkalan dapat terpantau hingga akhir tahun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran minyak tanah bersubsidi dapat diterima masyarakat yang menjadi sasaran.
Junaedi mengakui masih terdapat pangkalan yang tidak menjalankan ketentuan, termasuk menjual minyak tanah kepada pihak di luar masyarakat yang berada di sekitar wilayah pelayanan pangkalan.
Jika ditemukan pelanggaran, Pertamina akan memberikan sanksi. Sanksi dapat berupa pengurangan alokasi minyak tanah pada bulan berikutnya, bahkan penutupan pangkalan apabila pelanggaran dinilai cukup serius.
Untuk pangkalan yang ditutup atau dikurangi alokasinya, Pertamina dapat mengalihkan alokasi tersebut kepada pangkalan lain. Kebijakan ini dilakukan agar distribusi minyak tanah dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah dapat terpenuhi secara merata.
Junaedi menegaskan, Pertamina bersama pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak tanah. Masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....