BKN Jayapura Tekankan Tugas Belajar Sesuai Kebutuhan Organisasi ASN

  • 05 Agt 2026 12:42 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura memberikan bimbingan teknis fungsional bagi guru dan tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Tembaga, Timika, dengan menghadirkan narasumber dari BKN Jayapura.

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Seksi Mutasi dan Kepangkatan Kantor Regional IX BKN Jayapura, Hendra Rizki Putra, S.H., M.Kn., menyampaikan, kegiatan tersebut berfokus pada pengembangan kompetensi bagi pejabat fungsional, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Ia menjelaskan, pengembangan kompetensi diarahkan untuk mendukung kenaikan jabatan fungsional, kenaikan jenjang, hingga peningkatan pendidikan melalui tugas belajar.

“Untuk kegiatan hari ini kita fokus pada pengembangan kompetensi bagi peserta yang merupakan tenaga kesehatan dan guru. Kita fokus untuk menaikkan jabatan fungsional, berikut juga kenaikan jenjang dan tambahan materi terkait tugas belajar,” ujar Hendra.

Menurutnya, pelaksanaan tugas belajar bagi ASN tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan pribadi, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Karena itu, bidang pendidikan yang ditempuh harus memiliki keterkaitan dengan jabatan serta kebutuhan instansi.

“Jadi untuk tugas belajar itu memang harus berdasarkan kebutuhan organisasi. Kita tidak bisa serta-merta tugas belajar hanya berdasarkan linearitas dengan jabatan, tetapi harus sesuai dengan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Hendra memberikan contoh, seorang tenaga kesehatan seperti perawat yang memiliki latar belakang pendidikan D3 Keperawatan dan ingin melanjutkan tugas belajar, harus memilih pendidikan yang tetap berkaitan dengan bidang keperawatan apabila sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Ia juga menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan yang mengatur tugas belajar bagi ASN. Saat ini, mekanisme pengembangan pendidikan ASN lebih diarahkan melalui tugas belajar, termasuk tugas belajar dengan biaya mandiri, sehingga tidak lagi menggunakan mekanisme izin belajar seperti sebelumnya.

Selain materi tugas belajar, bimbingan teknis tersebut juga membahas pengelolaan angka kredit, peningkatan pendidikan, predikat kinerja, serta kenaikan pangkat melalui penyesuaian ijazah.

Materi lainnya mencakup mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi pejabat fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan, termasuk pemenuhan angka kredit yang menjadi salah satu kebutuhan dalam proses kenaikan pangkat. Melalui kegiatan ini, guru dan tenaga kesehatan diharapkan memahami ketentuan pengembangan karier serta dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan organisasi Pemerintah Kabupaten Mimika.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....