DPRK Soroti Ketidakhadiran Bupati Mimika pada Awal Pembahasan LKPJ 2025
- 29 Jul 2026 15:14 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika - Rapat Paripurna I Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025, Pada hari Selasa 28 juli 2026, di kantor DPRK Kabupaten Mimika, diwarnai pertanyaan dari sejumlah anggota dewan terkait ketidakhadiran Bupati Mimika Johannes Rettob.
Sejumlah anggota DPRK mempertanyakan alasan Bupati tidak menghadiri rapat paripurna yang dinilai penting karena membahas laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, yang hadir mewakili pemerintah daerah.
Wakil Bupati Emanuel Kemong menjelaskan bahwa Bupati Johannes Rettob tidak dapat menghadiri pembukaan rapat paripurna karena sedang mengikuti agenda nasional yang wajib dihadiri oleh kepala daerah. Menurutnya, kegiatan tersebut telah berlangsung selama dua pekan sehingga tidak memungkinkan untuk diwakilkan.
"Bapak Bupati Johannes Rettob tidak bisa hadir saat ini pada agenda Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRK Mimika tentang LKPJ Bupati Mimika dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Saat ini beliau sedang mengikuti agenda nasional, sehingga tidak bisa diwakilkan. Sudah dua minggu beliau mengikuti kegiatan pemantapan pimpinan kepala daerah seluruh Indonesia. Jadi Bapak Bupati memang harus mengikuti kegiatan tersebut," ujar Emanuel Kemong.
Ia menambahkan bahwa selama Bupati mengikuti agenda nasional, dirinya mendapat mandat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara terbatas. Emanuel juga berharap komunikasi dengan Bupati tetap berjalan sehingga kehadiran Bupati dalam tahapan rapat berikutnya dapat terlaksana.
"Sementara saya mendapat perintah dari Bapak Bupati untuk menjalankan tugas terbatas. Saya berharap beliau bisa hadir. Kami masih terus berkomunikasi, dan hari ini baru merupakan pembukaan rapat," katanya.
Menanggapi pertanyaan anggota dewan, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau mengatakan tidak semua anggota mengetahui agenda yang sedang dijalani Bupati. Karena itu, menurutnya wajar apabila muncul pertanyaan mengenai ketidakhadiran kepala daerah dalam rapat paripurna tersebut.
"Dewan itu ada yang tahu dan ada yang tidak tahu dengan agenda Pak Bupati. Makanya mereka mempertanyakan ketidakhadiran beliau. Tetapi sudah dijelaskan oleh Pak Wakil Bupati bahwa beliau sedang mengikuti agenda nasional. Mudah-mudahan beliau bisa hadir besok atau hari Kamis. Harapan kita seperti itu karena ini memang agenda nasional, bukan alasan beliau menghindari pembahasan LKPJ," ujar Primus.
Dalam kesempatan itu, Primus juga menjelaskan alasan pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 baru dilaksanakan pada pertengahan tahun 2026. Ia mengatakan keterlambatan terjadi karena dokumen LKPJ diterima DPRK lebih lambat dari jadwal, sementara DPRK juga memiliki agenda lain yang tidak dapat ditunda.
"LKPJ Tahun 2025 ini baru dilaksanakan di pertengahan tahun karena kami terlambat menerima dokumennya. Di sisi lain, DPRK juga memiliki agenda yang tidak bisa ditunda sehingga pembahasan baru dapat dilaksanakan sekarang," jelasnya.
Terkait adanya pertanyaan apakah keterlambatan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Primus menegaskan tidak ada hubungan antara kedua hal tersebut. Sementara mengenai sinkronisasi antara laporan LKPJ dengan hasil pengawasan di lapangan, ia menyebut pembahasan substansi tersebut akan disampaikan pada agenda berikutnya.
"Tidak ada kaitannya dengan proses di BPK. Mengenai apakah laporan LKPJ sudah sinkron dengan fakta di lapangan, itu akan kami jawab pada pembahasan besok. Saya tidak ingin mendahului pembahasan karena bisa menimbulkan kesalahpahaman," tutup Primus.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....