DPRK Mimika Bahas Masa Depan Kemitraan Peternak Ayam dengan Vendor
- 16 Jul 2026 20:37 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID,Mimika - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPRK Mimika untuk membahas penghentian sementara Program Order (PO) ayam pedaging yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha peternak ayam broiler di Kabupaten Mimika. Rapat tersebut mempertemukan Pemerintah Daerah, PT Pangansari, PT Freeport Indonesia, PT PUMS, PT Arafuru, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta perwakilan peternak guna mencari solusi bersama.,Kamis 16 Juli 2026.
Perwakilan PT Pangansari, Adrian Andika, menjelaskan bahwa penghentian sementara penerimaan ayam beku dari PT PUMS didasarkan pada hasil temuan ketidaksesuaian (Non-Conformity Report/NCR). Temuan tersebut meliputi adanya bulu pada produk, perubahan warna daging menjadi kebiruan, aroma yang tidak sedap, ditemukannya telur lalat pada kemasan, serta ukuran produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
PT Pangansari menegaskan bahwa penghentian tersebut bukan merupakan pemutusan kerja sama atau blacklist terhadap PT PUMS. Kebijakan itu diambil sebagai langkah pengendalian mutu hingga seluruh tindakan perbaikan diselesaikan. Perusahaan juga menyatakan siap membuka kembali Purchase Order setelah seluruh persyaratan mutu, keamanan pangan, dan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi standar.

Anggota DPRK Mimika menyampaikan keprihatinan atas dampak penghentian PO terhadap pemasaran hasil peternak lokal. DPRK meminta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan meningkatkan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan terhadap Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) agar mampu memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh PT Pangansari dan PT Freeport Indonesia.
Selain itu, DPRK meminta penjelasan mengenai mekanisme penyaluran Purchase Order (PO), mulai dari pihak penerima PO, penerapan standar operasional prosedur (SOP), hingga kepastian asal produk yang ditemukan tidak memenuhi standar. DPRK menilai kejelasan alur distribusi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, PT Pangansari menjelaskan bahwa Purchase Order diterbitkan langsung kepada PT PUMS sebagai mitra resmi perusahaan. Sementara mekanisme penyaluran PO kepada pemasok berada di bawah kewenangan PT PUMS. PT Pangansari juga memastikan setiap produk memiliki sistem ketertelusuran (traceability) sehingga asal produk yang tidak memenuhi standar dapat dipastikan.

Perwakilan PT PUMS menjelaskan bahwa perusahaan merupakan vendor resmi PT Freeport Indonesia yang bermitra dengan PT RFU sebagai pemasok. Perusahaan mengakui adanya temuan ketidaksesuaian, namun seluruh tindakan perbaikan telah dilakukan bersama Dinas Peternakan dan PT RFU serta telah dilaporkan kepada PT Pangansari. PT PUMS berharap proses verifikasi lapangan dapat segera dilakukan agar penyerapan hasil peternak kembali berjalan.
Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hubungan bisnis, tetapi juga berkaitan dengan kesejahteraan peternak lokal. Menurutnya, usaha ayam broiler memiliki siklus panen yang tidak dapat ditunda sehingga keterlambatan penyerapan hasil produksi akan menimbulkan kerugian bagi para peternak.
Direktur PT Arafuru, Yance Sani, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan RDP yang dinilai menjadi forum konstruktif untuk mencari solusi. Ia menjelaskan bahwa pembahasan tidak hanya berkaitan dengan penghentian sementara PO, tetapi juga mengenai penguatan sistem kemitraan, hilirisasi usaha ayam broiler, serta pengembangan ekonomi lokal melalui pemberdayaan peternak di Kabupaten Mimika.

Dalam kesempatan tersebut, Asosiasi Peternak Ayam Broiler Lokal Orang Asli Papua dan Nusantara menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain mendorong pembentukan Peraturan Daerah untuk melindungi peternak lokal, pembatasan pasokan ayam dari luar Papua, pembangunan RPHU berkapasitas besar lengkap dengan cold storage dan blast freezer, pengembangan pembibitan DOC lokal, pembangunan pabrik pakan ternak, perluasan pasar ke wilayah Papua Tengah, serta usulan kenaikan harga jual ayam dari Rp31.000 menjadi Rp40.000 per kilogram. Asosiasi juga menyebutkan saat ini terdapat 40 peternak ayam broiler lokal di Kabupaten Mimika dengan total kapasitas kandang mencapai 134.400 ekor.(Sandra)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....