FGD Masterplan Tailing PT.FI, Fokus pada Regulasi dan Peran Masyarakat Adat

  • 09 Jul 2026 19:43 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID,Mimika - FGD Review Masterplan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia (PTFI) yang bekerja sama dengan Universitas Islam Bandung (UNISBA) digelar di Aula Kantor Bapenda Kabupaten Mimika, Kamis 9 juli 2026. Kegiatan ini menjadi forum untuk menyempurnakan masterplan sekaligus memperkuat landasan kebijakan pemanfaatan tailing melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Yosep Manggasa, mengatakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah meluncurkan inovasi dan kini tengah melengkapi rancang bangun beserta dokumen pendukung sebagai bagian dari persiapan penilaian inovasi daerah.

Menurut Yosep, kelengkapan yang dipersiapkan meliputi pembentukan tim, sosialisasi, penerapan inovasi hingga analisis manfaat bagi masyarakat maupun tata kelola pemerintahan. Seluruh informasi inovasi tersebut juga telah dipublikasikan melalui website Sistem Informasi Riset dan Inovasi Daerah (Sirida) yang dikelola BRIDA Kabupaten Mimika.

Selain untuk penilaian tingkat daerah, Yosep meminta seluruh OPD menyiapkan data yang dapat digunakan pada ajang Innovative Government Award (IGA) tingkat nasional. Data yang telah diinput pada sistem daerah dapat langsung dimanfaatkan untuk mengikuti penilaian nasional.

Ia menjelaskan pendaftaran inovasi dijadwalkan ditutup pada awal Agustus 2026. Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi, penilaian oleh tim juri, dilanjutkan tahap wawancara dan presentasi bagi inovasi terpilih sebelum penetapan pemenang pada pertengahan Agustus dan penyerahan penghargaan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Sementara itu, Ketua Tim Leader UNISBA yang juga Perencana Wilayah dan Kota, Andy Utomo, menegaskan pengelolaan dan pemanfaatan tailing harus melibatkan lembaga adat sejak tahap perencanaan. Menurutnya, lembaga adat seperti Lemasa dan Lemasko tidak cukup hanya menerima hasil keputusan, tetapi harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan sejak awal.

"Lembaga adat harus terlibat langsung sejak perencanaan. Bukan hanya menerima akibat atau hasil setelah keputusan ditetapkan, tetapi ikut mengambil keputusan mengenai apa yang akan dilakukan dan apa yang harus disetujui. Semua itu harus dirumuskan bersama sejak awal dan dimasukkan dalam proses penyusunan Perda," kata Andy.

Andy menjelaskan masyarakat adat perlu dilibatkan dalam pembahasan setiap pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) karena Perda memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan tailing di Kabupaten Mimika.

Ia juga menilai pemanfaatan tailing harus dirancang untuk jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Menurutnya, tailing tidak boleh hanya diperlakukan sebagai bahan mentah atau material bangunan, tetapi perlu diteliti lebih lanjut karena memiliki kandungan logam yang berpotensi memberikan nilai ekonomi lebih tinggi apabila diolah secara tepat.

Andy berharap pembahasan Raperda pengelolaan dan pemanfaatan tailing dapat segera dimulai agar proses operasional Perusahaan Daerah (Perusda) tidak terus tertunda. Menurutnya, setelah izin pemanfaatan tailing memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat, penyelesaian Perda menjadi langkah penting agar seluruh tahapan pengelolaan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat Mimika.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....