Mimika Bangun Ekosistem Pelayanan Kependudukan yang Terintegrasi
- 18 Jun 2026 16:19 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi lurah, kepala kampung, dan petugas makam se-Kabupaten Mimika di Hotel Horison Ultima, Kamis 18 Juni 2026. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, yang hadir mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob.
Dalam sambutannya, Herry menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar karena berkaitan langsung dengan identitas dan status hukum setiap warga negara. Menurutnya, dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan hak dasar masyarakat yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik.
“Keberadaan dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat sangat penting untuk mendukung akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, layanan perbankan, pemilu, hingga berbagai program pembangunan pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjut Herry, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, transparan, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang tinggal di distrik dan kampung-kampung yang sulit dijangkau.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut para peserta dapat memahami berbagai kebijakan, regulasi, prosedur, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang terus dikembangkan. Selain itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan berperan aktif mengedukasi masyarakat agar segera mengurus dokumen kependudukan dan melaporkan setiap peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, maupun perpindahan penduduk.
Herry juga menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah. Dengan data yang valid, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran, mengalokasikan anggaran secara efektif, serta memastikan seluruh program pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini melibatkan lurah, kepala kampung, dan petugas makam sebagai pihak yang berada di garis depan pelayanan publik, khususnya dalam proses penerbitan akta kematian.
Menurut Slamet, Disdukcapil kini mengembangkan pola pelayanan kolaboratif dengan membangun ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi antara Disdukcapil, kelurahan, kampung, distrik, dan petugas makam.
“Kita sedang membangun ekosistem pelayanan publik yang kolaboratif. Tidak lagi bekerja secara sektoral sendiri-sendiri. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah memperoleh layanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan akta kematian,” katanya.
Ia menjelaskan, petugas makam memiliki peran penting dalam memastikan data warga yang meninggal dapat segera diperbarui. Melalui kerja sama tersebut, petugas makam secara rutin melakukan pendataan dan melaporkan warga yang baru dimakamkan untuk kemudian diproses penerbitan akta kematiannya oleh Disdukcapil.
Dokumen yang telah selesai diterbitkan selanjutnya akan diserahkan melalui petugas makam kepada ahli waris secara gratis tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Menurut Slamet, langkah tersebut dilakukan karena banyak keluarga yang sedang berduka kerap menunda pengurusan akta kematian hingga berbulan-bulan setelah anggota keluarganya meninggal dunia.
“Ketika keluarga sedang berduka, fokus utama tentu pada proses kedukaan. Karena itu kami hadir membantu agar dokumen kependudukan tetap bisa diterbitkan tanpa membebani keluarga,” ujarnya.
Data Disdukcapil menunjukkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya melakukan pendataan di sembilan lokasi pemakaman di Timika dengan total 1.256 makam yang diperiksa. Dari jumlah tersebut ditemukan 210 orang yang telah memiliki akta kematian dan 324 orang yang belum memiliki dokumen tersebut. Seluruh data yang memenuhi syarat kemudian langsung diproses untuk penerbitan akta kematian.
Selain mendukung validitas data kependudukan, program tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya ketidaksesuaian data, seperti warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial atau masih masuk dalam daftar pemilih.
Slamet menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika diberikan secara gratis. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Semua layanan Dukcapil gratis. Baik di kantor Dukcapil, kantor distrik, kelurahan, kampung, maupun melalui petugas makam. Jika ada keluhan atau pengaduan, silakan sampaikan kepada kami dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap terwujud sistem administrasi kependudukan yang tertib, akurat, modern, dan mampu mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....