903 Kepala Keluarga Menerima Saluran Bantuan Pangan dari Distrik Otomona

  • 08 Jul 2026 14:09 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID,Mimika - Sebanyak 903 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Provinsi Papua Tengah, menerima bantuan pangan yang disalurkan Pemerintah Kelurahan Otomona pada Kamis 30 Juni 2026. Bantuan tersebut didistribusikan kepada warga yang tersebar di sembilan Rukun Tetangga (RT) sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Total bantuan yang disalurkan mencapai 1.806 karung beras atau setara 9.030 kilogram serta 103 karton minyak goreng. Penyaluran dilakukan dengan melibatkan ketua RT di masing-masing wilayah agar proses pendataan dan distribusi berlangsung tertib serta tepat sasaran.

Kepala Kelurahan Otomona, Farida, S.E., menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran diawali dengan pembagian kupon kepada setiap RT. Selanjutnya, ketua RT mendata warga yang berhak menerima bantuan dan menuliskan nama penerima pada kupon tersebut sebelum dikembalikan ke pihak kelurahan untuk disahkan.

"Daftar nama yang sudah tertulis di kupon kemudian dikembalikan ke kelurahan untuk kami stempel sebagai tanda pengesahan. Barulah warga bisa mengambil bantuan dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan kupon resmi yang sudah distempel," ujar Farida saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 08 juli 2026.

Berbeda dengan pola pembagian yang sering menggunakan jumlah berbeda sesuai kategori penerima, Pemerintah Kelurahan Otomona menerapkan sistem pemerataan. Setiap Kepala Keluarga memperoleh bantuan dalam jumlah yang sama, yakni 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.

"Kami membagi secara rata agar seluruh masyarakat, termasuk yang tidak mampu, bisa sama-sama merasakan manfaat bantuan ini. Tidak ada perbedaan, semua dapat porsi yang adil," tegas Farida.

Program bantuan pangan ini merupakan kegiatan rutin tahunan Pemerintah Kelurahan Otomona yang bertujuan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Untuk menjaga ketepatan sasaran, pemerintah kelurahan menerapkan persyaratan bahwa bantuan hanya diberikan kepada warga yang masih aktif berdomisili di Kelurahan Otomona. Warga yang telah pindah ke wilayah lain tidak lagi berhak menerima bantuan di lokasi tersebut.

"Jika ada warga yang Kartu Keluarganya masih tercatat di Otomona tetapi sudah pindah domisili ke wilayah kerja lain, kami tidak akan melayani. Kecuali yang bersangkutan masih memegang kupon resmi dari RT dan belum terdaftar sebagai penerima di wilayah barunya, itu bisa kami sesuaikan," jelas Farida.

Melalui keterlibatan ketua RT dalam proses pendataan dan verifikasi penerima, Pemerintah Kelurahan Otomona berharap penyaluran bantuan pangan dapat berlangsung secara transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....