Aksi Bisu Pencaker Mimika Soroti Hak Kerja OAP ditengah pembahasan Otsus

  • 12 Mei 2026 09:54 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika - Sejumlah anggota APELCAMI (Asosiasi Pencari Kerja Lokal Cartensz Mimika), Dewan Adat Daerah Papua Coustomary Council, dan MAP menggelar aksi bisu di depan Hotel Horison Diana, tepatnya di samping Toko Meriah, Timika, Papua Tengah, Selasa 12 Mei 2026.

Aksi tersebut mengusung tema “OTSUS Hadir untuk Melindungi Hak Kerja Anak Daerah Timika. Pastikan Perusahaan Memberikan Ruang dan Kesempatan Utama bagi Potensi Lokal”. Massa aksi juga menyoroti implementasi Pasal 62 UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan pembinaan, kesempatan kerja, dan perlindungan bagi tenaga kerja lokal Mimika.

Dalam aksi itu, para peserta memilih melakukan aksi diam tanpa orasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah dan pemangku kebijakan terkait. Mereka meminta perhatian serius terhadap kondisi pencari kerja Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai masih kesulitan mendapatkan kesempatan kerja di tanah sendiri.

Anggota APELCAMI sekaligus aktivis HAM Perempuan Papua, Yuliana Rumbara, mengatakan aksi tersebut dilakukan agar pemerintah dan pihak terkait dapat melihat langsung persoalan yang dihadapi para pencari kerja lokal di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, banyak anak-anak Papua yang lahir dan besar di Mimika masih mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan, meskipun berbagai program pelatihan kerja dan CSR perusahaan terus dilakukan. Namun setelah mengikuti pelatihan, para peserta tidak langsung mendapatkan akses lapangan pekerjaan.

Yuliana menilai para pencari kerja lokal selama ini hanya dijadikan objek program pelatihan. Mereka memperoleh sertifikat, tetapi tidak mendapat dukungan lanjutan untuk masuk ke dunia kerja. Kondisi itu, kata dia, menjadi alasan utama digelarnya aksi bisu untuk kedua kalinya.

Ia juga menyoroti pembahasan Musrenbang Otonomi Khusus yang sedang berlangsung di Hotel Horison Diana. Menurutnya, dampak kebijakan Otsus seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat Papua, khususnya pencari kerja lokal di Mimika. Namun hingga kini, mereka belum merasakan keberpihakan nyata dari regulasi tersebut.

Dalam tuntutannya, massa aksi meminta pemerintah menjalankan perda yang mengatur perlindungan tenaga kerja lokal agar seluruh perusahaan di Mimika wajib memberikan prioritas kepada pencari kerja Orang Asli Papua. Selain itu, mereka meminta adanya pembatasan perpindahan penduduk dari luar daerah yang dinilai mempersempit peluang kerja masyarakat lokal.

Ia juga berharap Dinas Tenaga Kerja dapat membangun kerja sama dengan organisasi mereka terkait pendataan pencari kerja lokal. Yuliana juga menyebut pihaknya memiliki data pencari kerja yang dapat disinkronkan dengan pemerintah untuk mendukung penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua di Kabupaten Mimika. (Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....