PUPR Mimika Libatkan Mitra Bahas Perda Air dan Limbah

  • 29 Apr 2026 16:09 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar konsultasi publik pendahuluan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah, pada Rabu, 29 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyusunan peraturan daerah sebagai payung hukum pengelolaan air minum dan air limbah di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, penyusunan Raperda ini dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dengan sejumlah lembaga non-pemerintah, seperti UNICEF, jejaring air minum nasional, serta Yayasan Harapan Papua. Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses penyusunan regulasi sekaligus memastikan kualitas kajian yang komprehensif.

“Raperda ini nantinya akan menjadi dasar hukum pembentukan Perumda yang secara khusus mengelola layanan air minum dan air limbah secara profesional. Selama ini pengelolaan oleh UPTD belum optimal, terutama karena keterbatasan dalam penerapan sistem tarif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku, pengelolaan air minum hanya dapat dilakukan oleh dua bentuk badan usaha, yakni Perumda atau Perseroda. Karena kepemilikan sepenuhnya berada di pemerintah daerah, maka Mimika memilih skema Perumda.

Lebih lanjut, Yoga menyebutkan bahwa Raperda ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. Dalam revisi tersebut, pengelolaan air minum kini digabungkan dengan air limbah agar lebih efektif dan efisien.

Pemerintah daerah menargetkan proses pembentukan Perda ini dapat dipercepat, mengingat urgensinya dalam mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat. Meski demikian, seluruh tahapan tetap akan mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk konsultasi publik lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pihak.

Saat ini, jaringan air minum di Mimika telah terpasang di sekitar 14 ribu sambungan rumah, namun yang aktif terlayani baru sekitar 11 ribu sambungan. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai kendala di lapangan, seperti kerusakan jaringan dan pencurian meter air.

Yoga juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga infrastruktur yang telah dibangun. Ia mengingatkan bahwa air merupakan kebutuhan dasar yang harus dikelola bersama demi keberlanjutan layanan.

Pemerintah menargetkan minimal 15 ribu sambungan rumah agar operasional layanan air dapat mencapai titik impas (break even point). Selain itu, ke depan akan diterapkan sistem tarif yang disesuaikan dengan kategori pelanggan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah hingga sektor industri dan perhotelan.

“Melalui Perda ini nantinya juga akan diatur mekanisme subsidi bagi masyarakat kurang mampu, sehingga pelayanan air tetap terjangkau namun pengelolaan perusahaan daerah tetap sehat secara finansial,” tambahnya.

Dengan adanya Perumda yang didukung regulasi yang kuat, diharapkan pengelolaan air minum dan air limbah di Kabupaten Mimika dapat berjalan lebih profesional, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....