Evaluasi Kinerja Kepala Kampung di Mimika Ditargetkan Segera Rampung
- 29 Mar 2026 18:28 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, menyampaikan bahwa hasil evaluasi terhadap 133 Kepala Kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) akan diserahkan kepada panitia untuk menentukan kelayakan para kepala kampung dalam melanjutkan jabatan mereka.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media usai mengikuti rapat perdana Evaluasi Kinerja 133 Kepala Kampung dan Bamuskam yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, lantai 3 Kantor Bupati, Kamis (12/3).
Abraham menjelaskan bahwa dalam proses evaluasi tersebut telah dibentuk tim teknis yang bertugas menyiapkan seluruh dokumen dan bahan penilaian. Hasil kerja tim teknis tersebut nantinya akan disampaikan kepada panitia evaluasi untuk diputuskan lebih lanjut.
“Tim ini nanti menyiapkan seluruh dokumen. Hasilnya akan kami laporkan kepada panitia di atasnya. Panitia yang nantinya menentukan apakah kepala kampung tersebut layak atau tidak untuk melanjutkan,” ujarnya.
Menurutnya, tim yang dibentuk tersebut merupakan Tim Teknis Evaluasi Kepala Kampung yang bekerja berdasarkan turunan dari peraturan daerah dan regulasi kementerian terkait pemerintahan desa.
Ia menambahkan bahwa evaluasi tidak hanya melihat aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga kondisi sosial di kampung masing-masing. Kepala kampung dinilai dari kemampuan menjaga kehidupan sosial masyarakat agar tetap aman dan harmonis.
“Kepala kampung itu bertanggung jawab atas kehidupan sosial masyarakat di kampungnya. Apakah ada konflik, keributan atau persoalan sosial lainnya. Hal-hal seperti itu juga menjadi bahan evaluasi,” jelasnya.
Selain itu, evaluasi juga mencakup penggunaan dana desa. Pemerintah daerah akan menelusuri dokumen penggunaan anggaran desa dalam dua tahun terakhir sebagai bahan referensi penilaian.
“Kita akan melihat dokumen penggunaan dana desa, terutama dua tahun terakhir. Itu menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui bagaimana pengelolaan anggaran di kampung,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses evaluasi ditargetkan segera rampung, kemudian pemerintah daerah akan mengambil keputusan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kampung.
Setelah itu, penunjukan kepala kampung definitif akan dilakukan pada periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Abraham juga menjelaskan bahwa penunjukan PLT dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tokoh masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan dan diterima oleh masyarakat setempat. (Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....