Buang Sampah Sembarangan Terancam Pidana, Pemkab Nabire Siapkan Sanksi Tegas
- 25 Mar 2026 21:57 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, menyatakan bahwa tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku pembuangan sampah sembarangan dan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa berupa pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup setiap hari terus melakukan pemantauan dan pembersihan di berbagai titik kota, termasuk tempat pembuangan sementara (TPS), guna memastikan tidak ada lagi tumpukan sampah.
“Upaya ini dilakukan agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nabire juga telah menyediakan sembilan titik TPS yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Selanjutnya, sampah yang telah dikumpulkan dalam kontainer di TPS akan diangkut oleh petugas menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Karadiri, Wanggar.
Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam membuang sampah, demi mewujudkan Nabire yang bersih dan bebas dari pencemaran lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....