DPRK Waropen Tegaskan Distrik Wapoga Wilayah Sah Waropen

  • 05 Mar 2026 00:06 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Waropen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menegaskan bahwa Distrik Wapoga merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Kabupaten Waropen. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPRK Waropen, Selasa (3/3/2026), menyikapi adanya klaim sepihak terkait batas wilayah dengan Kabupaten Nabire.

Ketua DPRK Waropen, Yeneke S.K. Dippan, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Waropen, Distrik Wapoga termasuk dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Waropen. Ia menolak keras setiap klaim yang menyebut sebagian wilayah tersebut masuk ke dalam administrasi Kabupaten Nabire.

“Jika sampai hari ini ada yang mengklaim sebagian wilayah Distrik Wapoga masuk ke Kabupaten Nabire, kami menolak dengan tegas. Secara administratif, kampung-kampung di sana, seperti Kampung Dokis, adalah wilayah sah kami,” ujar Yeneke.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi A DPRK Waropen, Lion Maniagasi. Ia mengingatkan agar semua pihak berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang telah mengatur batas wilayah kedua kabupaten. Menurutnya, batas administratif antara Waropen dan Nabire telah ditetapkan secara jelas melalui regulasi yang berlaku.

“Ini adalah amanat undang-undang yang harus dipatuhi baik oleh Pemerintah Kabupaten Nabire maupun Waropen. Kami meminta eksekutif menjadikan UU ini sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah,” kata Lion.

Ia menjelaskan, batas alam antara Kabupaten Waropen dan Nabire berada di Kali Yuar. Wilayah di sebelah timur sungai tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Waropen, sementara wilayah di sebelah barat masuk dalam administrasi Kabupaten Nabire. Kampung Dokis disebut sebagai kampung terluar di Distrik Wapoga yang berbatasan langsung dengan wilayah Nabire.

Lion juga mengingatkan agar potensi sumber daya alam di wilayah Wapoga tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap undang-undang penting untuk menjaga hubungan baik antar pemerintah daerah.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Tapal Batas DPRK Waropen, Kaleb Woisiri, menduga adanya kepentingan tertentu di balik munculnya klaim wilayah tersebut. Ia menilai terdapat indikasi perubahan dalam dokumen pemetaan wilayah yang belum melalui pembahasan bersama DPRK.

“Kami melihat ada perubahan dalam dokumen pemetaan wilayah terbaru pada penyusunan RTRW tanpa sepengetahuan DPRK, khususnya di Kampung Dokis dan Kamarisano. Ini adalah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.

DPRK Waropen telah membentuk Panitia Khusus Tapal Batas untuk mengawal penyelesaian persoalan perbatasan, baik dengan Kabupaten Nabire maupun wilayah lainnya. DPRK juga mendorong pemerintah daerah segera membangun tanda batas permanen di lapangan sebagai bukti fisik batas wilayah Kabupaten Waropen.

“Kami siap membantu pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik perbatasan ini demi menjaga keutuhan wilayah Kabupaten Waropen,” kata Kaleb.

DPRK Waropen berharap penetapan batas wilayah secara permanen dapat segera dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....