Diskusi Ilmiah MUI Mimika Bahas Hadits Dha’if dan Serukan Perang terhadap Narkoba

  • 28 Feb 2026 20:16 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID,MIMIKA – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mimika menggelar diskusi ilmiah bertema “Hadits Dha’if dan Maudhu Terkait Bulan Ramadhan, Tinjauan Hadits Dha’if dalam Fadhilah Amal serta Sikap Kaum Muslim Menghadapi Hadits Dha’if dan Maudhu” pada Sabtu, 28 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula MI At-Taqwa, Jalan Patimura, Mimika.

Diskusi menghadirkan tiga pemateri, yakni Dr. H. Taufik Haryono, M.A selaku mu’allim dari Ponpes Darul Mukhlasin Al-Muttaqien Payaman, Prof. (HC). Dr. H. Aydi Syam, M.HI selaku Pembina Pondok Pesantren DDI Mangkoso Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, serta Dr. H. Abdul Hakim Jurumiyah, Lc., M.A selaku Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Mambaul Ulum Pangkep. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua DKM Masjid Al-Fatah Abdul Shakir, jajaran pengurus MUI Mimika, pimpinan ormas Islam, serta para da’i dan tokoh masyarakat.

Ketua Umum MUI Kabupaten Mimika, KH. Muh. Amin Ar., S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd dalam sambutannya menyoroti persoalan sosial yang dinilai mengkhawatirkan, khususnya penyalahgunaan narkoba. Ia menyebutkan bahwa sekitar 70 persen kasus yang terjadi berkaitan dengan narkotika. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi keprihatinan bersama para ulama dan pimpinan ormas Islam.

75.87%

“Apakah dakwah kita belum sampai kepada mereka atau seperti apa? Narkoba sangat menggiurkan nilainya, tetapi dampaknya sangat merusak dan mengancam generasi kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, melalui momentum Ramadhan 1447 Hijriah, para da’i diharapkan menyampaikan secara tegas bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya melalui mimbar-mimbar Jumat maupun ceramah Ramadhan. Menurutnya, ancaman narkoba dapat menghambat terwujudnya generasi emas Indonesia karena merusak pola pikir dan kesehatan generasi muda.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum MUI Mimika juga membacakan Deklarasi MUI Kabupaten Mimika. Dalam deklarasi itu ditegaskan komitmen bersama pengurus MUI dan seluruh pimpinan ormas Islam untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan 1447 H dengan menjauhi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.


Selain itu, ditegaskan pula bahwa puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari perilaku yang merusak diri sendiri. MUI Mimika juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Mimika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga generasi emas Mimika agar terbebas dari bahaya narkoba.

Melalui deklarasi tersebut, MUI Mimika mengajak seluruh masyarakat mewujudkan Mimika sebagai rumah bersama yang bersinar, yakni bersih dari narkoba, demi masa depan daerah dan bangsa yang lebih baik.(SAN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....