Pengelolaan Air Bersih Mimika Diarahkan ke Perusahaan Profesional
- 25 Feb 2026 15:16 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika – Usai kegiatan presentasi Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Domestik, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan pentingnya pengelolaan infrastruktur air bersih secara profesional melalui lembaga khusus sesuai regulasi yang berlaku, Selasa 24 Februari 2026.
Saat ditemui awak media, Yoga menjelaskan bahwa sistem air bersih yang telah dibangun pemerintah daerah sebaiknya tidak lagi dikelola langsung oleh dinas, melainkan oleh perusahaan air minum daerah. Menurutnya, terdapat dua pola pengelolaan air minum profesional, yakni melalui perusahaan berbentuk perseroan atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).
Ia menilai, untuk Kabupaten Mimika, model yang paling sesuai adalah Perumdam karena penyertaan modal hanya berasal dari pemerintah daerah. Berbeda dengan perseroan yang biasanya melibatkan beberapa pemilik saham dari lebih dari satu daerah.
Yoga mengungkapkan, hasil diskusi bersama berbagai pihak, termasuk UNICEF dan PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura, menunjukkan bahwa infrastruktur air bersih di Mimika sebenarnya sudah cukup memadai, terutama melalui kolaborasi dengan PT Freeport Indonesia. Namun, kelembagaan pengelola dinilai masih perlu ditata agar layanan air bersih dapat berkembang secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan yang bersifat bisnis karena fungsi utama pemerintah adalah pelayanan publik. Oleh sebab itu, pengelolaan profesional melalui perusahaan daerah dinilai menjadi solusi agar pengembangan layanan air minum dapat berjalan lebih optimal.
Menurut Yoga, Pemkab Mimika juga telah memiliki peraturan daerah terkait perusahaan air minum sejak beberapa tahun lalu. Namun regulasi tersebut disarankan untuk direvisi karena masih menggabungkan konsep Perseroda dan Perumdam yang dinilai membingungkan dalam implementasinya. Revisi aturan diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi pembentukan lembaga pengelola air minum ke depan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selama ini pelayanan air bersih di Timika masih diberikan secara gratis sebagai bentuk sosialisasi pelayanan publik. Namun ke depan, sistem berbayar akan diterapkan karena air merupakan sumber daya ekonomis yang memerlukan biaya operasional dan pemeliharaan. Pembayaran dari pelanggan nantinya diharapkan dapat menjadi sumber keberlanjutan perusahaan sekaligus kontribusi bagi daerah.
Dari sisi teknis, sumber air utama bagi wilayah Kota Timika berasal dari Kuala Kencana yang telah memenuhi standar kesehatan, sementara sumur bor di beberapa titik masih digunakan sebagai cadangan. Hingga saat ini tercatat sekitar 14 ribu sambungan rumah telah terpasang, namun baru sekitar 9 ribu yang telah teraliri air akibat beberapa kendala jaringan seperti pipa yang rusak.
Yoga juga menyinggung kebutuhan subsidi pemerintah daerah apabila jumlah sambungan rumah belum mencapai angka ideal sekitar 20 ribu sambungan, yang dinilai sebagai titik balik agar perusahaan pengelola bisa mencapai keseimbangan biaya operasional. Target jangka panjang pelayanan air bersih di Timika sendiri direncanakan mencapai sekitar 50 ribu sambungan rumah.
Selain itu, ia mengungkapkan rencana pengembangan proyek jaringan air bersih yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk mempercepat pembangunan, proyek tersebut diusulkan menggunakan skema multi years agar pekerjaan pemasangan jaringan dapat diselesaikan lebih efektif dalam waktu sekitar dua tahun.
“Harapan kami ke depan, air bersih perkotaan maupun di wilayah pesisir bisa dikelola lembaga profesional sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan berkelanjutan,” ujar Yoga.
Keputusan akhir mengenai bentuk kelembagaan pengelola air minum, lanjutnya, akan berada di tangan Bupati Mimika bersama DPRK setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut.(SAN)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....