Bupati Mimika Tegaskan Ribuan ASN Harus Lengkapi SKP
- 10 Feb 2026 07:41 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Timika — Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan penegasan keras terkait disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Upacara Bendera pada Senin, 9 Februari 2026, yang digelar di halaman Kantor Bupati Mimika, SP3, meski upacara berlangsung di tengah kondisi cuaca hujan.
Upacara bendera tersebut dihadiri Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ratusan ASN dari berbagai instansi. Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kinerja dan tata kelola administrasi kepegawaian yang nilainya masih jauh dari harapan.
Bupati Johannes Rettob mengungkapkan bahwa dari sekitar 4.700 ASN yang tercatat di Kabupaten Mimika, sebanyak kurang lebih 3.185 pegawai hingga saat ini belum menyusun dan mengunggah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2024 dan 2025. Kondisi tersebut, menurutnya, sangat menghambat proses penilaian kinerja serta pengambilan kebijakan kepegawaian.

“SKP ini adalah dasar penilaian kinerja ASN. Kalau tidak ada SKP, bagaimana kami menilai saudara-saudara sebagai pejabat. Ini bukan hal sepele, ini kewajiban,” tegas Bupati di hadapan peserta upacara.
Ia menekankan bahwa ketiadaan SKP telah berdampak langsung pada tertundanya berbagai usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Banyak pejabat yang seharusnya diusulkan untuk mendapatkan pertimbangan teknis justru ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi dasar tersebut.
Bupati pun secara khusus meminta para pimpinan OPD untuk bertanggung jawab penuh terhadap bawahannya. Ia menginstruksikan agar seluruh ASN segera menyusun SKP dan mengunggahnya melalui aplikasi MyASN untuk diverifikasi oleh BKN.

Selain SKP, Bupati juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan ASN dalam melengkapi data kepegawaian di sistem MyASN. Ia menyebutkan bahwa masih banyak ASN yang belum mengunggah dokumen penting, seperti Surat Keputusan Susunan Kepangkatan (SKSK) maupun riwayat jabatan, sehingga menyulitkan proses pengawasan dan pembinaan kepegawaian.
“Kita mau lihat jabatan saudara, tapi datanya tidak ada. Ini menunjukkan masih kurangnya pemahaman dan kepedulian terhadap aturan kepegawaian,” ujarnya.
Dalam amanatnya, Bupati Johannes Rettob juga mengulas persoalan jenjang jabatan struktural yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Ia menjelaskan bahwa untuk menduduki jabatan eselon III, seorang ASN harus memiliki pengalaman sebagai pejabat pengawas atau eselon IV dalam jangka waktu tertentu. Namun, masih ditemukan kasus ASN yang langsung menduduki jabatan lebih tinggi tanpa melalui tahapan yang semestinya.
“Sekarang ini kami yang kesulitan karena aturannya jelas. Kalau pangkat dan jabatan tidak memenuhi syarat, maka konsekuensinya adalah pemberhentian atau dinonaktifkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aturan kepegawaian sejatinya tidak pernah berubah sejak dulu. Yang berubah hanyalah sistem, dari manual menjadi berbasis aplikasi dan terintegrasi secara nasional dengan kementerian dan BKN. Dengan sistem yang semakin ketat dan transparan, menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk kelalaian maupun penyimpangan.
Bupati juga menyinggung lambatnya proses rotasi dan mutasi ASN yang sejak Februari 2022 belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan semata-mata kesalahan pemerintah daerah, melainkan akibat dari ketidaklengkapan administrasi ASN sendiri.
“Hari ini saya tegaskan, ini batas terakhir. Semua data harus diunggah ke MyASN dan MySAP untuk diverifikasi oleh BKPSDM. Kalau tidak, maka proses kepegawaian akan terus tertunda,” ujarnya.
Selain persoalan kepegawaian, Bupati Johannes Rettob juga menyinggung penyelesaian BPA yang hingga kini belum dapat diserahkan secara simbolis. Ia menyebutkan bahwa penyerahan BPA akan dilakukan setelah seluruh ASN memenuhi kewajiban penyusunan SKP.
Ia meminta seluruh OPD segera menginput seluruh rencana dan kegiatan tahun berjalan secara transparan, baik belanja modal, belanja jasa, maupun belanja pegawai. Menurutnya, keterbukaan dan kejujuran dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita sekarang bekerja secara terbuka. Semua bisa dilihat dalam sistem. Tidak ada lagi yang bisa disembunyikan,” katanya.
Menutup amanatnya, Bupati mengajak seluruh ASN di Kabupaten Mimika untuk mengubah pola pikir dan meningkatkan komitmen sebagai pelayan masyarakat. Ia menegaskan bahwa disiplin dan integritas ASN menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kalau kita sendiri tidak menjalankan tugas dengan baik dan disiplin, bagaimana kita bisa melayani masyarakat dengan maksimal,” pungkas Bupati Johannes Rettob. (SAN)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....