Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 untuk Pekerja di Bawah Rp10 Juta
- 30 Sep 2026 19:41 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah berencana melanjutkan sekaligus memperluas sejumlah kebijakan insentif bagi pekerja pada 2027. Salah satunya berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Dikutip dari website Bloomberg Technoz, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja menjadi penerima manfaat kebijakan PPh Pasal 21 pada 2027. Kebijakan tersebut diperluas dari yang sebelumnya diberikan kepada sektor padat karya dan pariwisata.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” terang Airlangga dalam keterangan pers, 30 September 2026.
Selain kebijakan PPh Pasal 21, pemerintah juga menyiapkan keberlanjutan program magang yang dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150 ribu peserta. Program tersebut akan dilengkapi dengan program vokasi yang menyasar 300 ribu orang.
Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan angka inflasi. Airlangga mengatakan perhitungan terkait kebijakan tersebut masih dilakukan bersama Menteri Keuangan.
“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga di Istana Negara.
Di sektor perumahan, pemerintah juga akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan tersebut mencakup pembelian rumah hingga Rp2 miliar, dengan ketentuan fasilitas pajak yang disesuaikan dengan nilai transaksi.
“Dan, pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga menyatakan kebijakan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan dilanjutkan pada 2027. Besaran diskon yang diberikan dalam kebijakan tersebut akan tetap diterapkan pada tahun berikutnya.
Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga akan dilanjutkan. Pekerja yang memenuhi ketentuan tetap memperoleh manfaat berupa dukungan penghasilan selama enam bulan.
Airlangga menjelaskan besaran manfaat JKP akan disesuaikan berdasarkan kelompok penghasilan pekerja. Untuk kelompok dengan gaji di bawah Rp2,3 juta, manfaat selama enam bulan disebut akan diberikan penuh sebesar Rp2,3 juta per bulan.
Sementara pekerja dengan penghasilan Rp2,3 juta hingga di bawah Rp3,6 juta akan memperoleh manfaat JKP sebesar Rp2,3 juta per bulan selama enam bulan. Adapun kelompok dengan penghasilan di atas Rp3,8 juta akan mendapatkan manfaat sebesar 60 persen dari upah selama periode tersebut.
Airlangga menambahkan, ketentuan teknis dan tata kelola JKP masih perlu dimatangkan oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah akan melanjutkan pembahasan untuk memastikan pelaksanaan berbagai kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan pada 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....