RUU LLAJ Bahas Sanksi Berat untuk Kendaraan ODOL

  • 30 Sep 2026 15:49 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - DPR bersama pemerintah mulai membahas revisi perubahan ketiga Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan sanksi terhadap kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengatakan pembahasan mengenai ketentuan pidana kendaraan ODOL masuk dalam usulan DPR dan telah disetujui pemerintah untuk dibahas bersama. Materi tersebut mencakup penyesuaian sanksi pidana serta perluasan subjek yang dapat dikenai ketentuan pidana.

"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai ketentuan pidana, yaitu penyesuaian sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan," ujar Dudy dalam rapat bersama Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, 30 September 2026.

Dalam paparannya, pemerintah mengusulkan pemberatan sanksi denda administratif yang dibagi ke dalam kategori I hingga kategori VIII. Besaran denda yang diusulkan mulai dari Rp1 juta untuk kategori I hingga Rp50 miliar untuk kategori VIII.

Selain denda administratif, pemerintah juga mengusulkan sanksi pidana berupa hukuman penjara dengan ancaman maksimal hingga tujuh tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari materi perubahan dalam RUU LLAJ.

Pengaturan mengenai pelanggaran tersebut antara lain akan dimuat dalam sejumlah pasal yang mengatur kategori pelanggaran bagi kendaraan bermotor. Sementara itu, ketentuan bagi korporasi juga disiapkan dalam rancangan perubahan tersebut.

RUU LLAJ yang dibahas nantinya tidak hanya mengatur tanggung jawab pengemudi kendaraan. Pemerintah mengusulkan agar ketentuan juga mencakup pemilik kendaraan, operator atau penyelenggara kegiatan logistik, hingga pemilik barang.

".. ini tidak hanya kepada pengemudi, melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, operasional/operator logistik, dan sekaligus pemilik barang," tutur Dudy.

Dari sisi materi perubahan, DPR mengusulkan sebanyak 89 pasal untuk diubah. Selain itu, terdapat empat pasal baru yang disiapkan, lima pasal dihapus, dua judul bab diubah, satu bab baru disisipkan, serta dua penjelasan pasal mengalami perubahan.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru dalam RUU tersebut. Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ kepada Komisi V DPR.

Pembahasan RUU LLAJ selanjutnya dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja). Pembentukan Panja telah dimulai dan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.

Pembahasan tersebut masih merupakan bagian dari proses legislasi antara DPR dan pemerintah. Materi mengenai sanksi kendaraan ODOL akan mengikuti hasil pembahasan lebih lanjut sebelum rancangan perubahan tersebut ditetapkan menjadi undang-undang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....