Registrasi Ulang Bansos Digital Dimulai, Ini Mekanismenya
- 30 Sep 2026 15:48 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah mulai melakukan registrasi ulang penerima bantuan sosial (bansos) secara digital untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan registrasi ulang bansos secara digital memberikan kesempatan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan.
Registrasi ulang tersebut dilakukan karena pemerintah masih menemukan penyaluran bansos yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Melalui proses pendataan kembali, pemerintah berupaya memperoleh data masyarakat yang membutuhkan bantuan secara lebih akurat.
"Registrasi ulang digitalisasi bansos ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk bisa mendaftar, kalau memang menginginkan mendapatkan bansos," kata Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Saifullah Yusuf menambahkan, registrasi ulang juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran penerima bansos. Masyarakat yang membutuhkan diberikan kesempatan untuk masuk dalam proses pendataan.
"Registrasi ulang juga dilakukan karena ditengarai sebagian tidak tepat sasaran, jadi kami beri kesempatan bagi masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan bantuan," terang Saiful.
Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan registrasi ulang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos.
"Arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto), agar membawa keadilan, Presiden kita rencanakan roll out dari teknologi perlindungan sosial (perlinsos) ini tetap di Oktober 2026, tapi semoga bisa berjalan penuh awal 2027, semoga akhir 2026, kita bisa dapat semua daftar penduduk yang memang benar-benar membutuhkan bansos," kata Luhut.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang ingin mendapatkan bansos nantinya dapat mendaftarkan diri melalui agen yang disiapkan pemerintah. Agen tersebut berasal dari berbagai unsur kementerian, lembaga, TNI-Polri, dan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami kerahkan dari TNI-Polri, kementerian, lembaga, badan, dan lain-lain supaya menjadi agen-agen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bansos bisa mendaftar kepada agen-agen ini," ujar Luhut.
Melalui registrasi ulang secara digital, pemerintah menargetkan pembaruan data penerima bansos dapat dilakukan secara lebih luas. Data tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penentuan penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah registrasi ulang juga menjadi bagian dari rencana transformasi digital perlindungan sosial yang tengah disiapkan pemerintah. Pelaksanaannya dijadwalkan mulai diperluas pada Oktober 2026 dan ditargetkan dapat berjalan secara penuh pada 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....