Aturan Baru ESDM Picu Pertanyaan soal Kontrak Jasa Tambang

  • 30 Sep 2026 15:49 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan jasa pertambangan dari perusahaan anak usaha dan afiliasi menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kontrak jasa pertambangan yang telah berjalan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah belum adanya ketentuan yang secara khusus mengatur masa transisi dan status kontrak eksisting.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Shanghai Metals Market (SMM) mencermati Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 belum menjelaskan secara khusus perlakuan terhadap kontrak jasa pertambangan yang telah ditandatangani sebelum aturan baru berlaku. SMM menilai kejelasan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi kebijakan.

Aturan tersebut tetap memberikan pengecualian bagi perusahaan tambang yang menggunakan jasa anak usaha atau afiliasi untuk menjalankan penugasan pemerintah. Pengecualian antara lain mencakup pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan batu bara, serta proyek strategis nasional.

Namun, penggunaan perusahaan jasa pertambangan yang merupakan anak perusahaan atau afiliasi tidak dapat dilakukan secara bebas. Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam aturan ESDM.

SMM mencatat Kepmen ESDM Nomor 365/2026 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya mengenai persetujuan penggunaan perusahaan jasa pertambangan yang terafiliasi. Sementara itu, aturan baru tersebut belum menetapkan ketentuan khusus mengenai masa transisi bagi kontrak yang telah berjalan.

“Kontrak yang sudah ada tetap menjadi pertanyaan penting dalam implementasi. Aturan tersebut tidak mendukung asumsi bahwa pengaturan yang sudah ada secara otomatis tetap berlaku atau grandfathered, maupun klaim bahwa pengaturan tersebut secara otomatis dibatalkan,” tulis SMM dalam riset yang dipublikasikan 29 September 2026.

SMM juga mencermati bahwa proses persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi ditetapkan maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kementerian ESDM. Namun, aturan tersebut tidak mengatur persetujuan otomatis apabila belum terdapat keputusan setelah batas waktu tersebut.

Selain itu, pengajuan permohonan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada perusahaan jasa pertambangan terafiliasi untuk tetap menjalankan kegiatan pertambangan. Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam masa penerapan ketentuan baru.

“Untuk saat ini, keputusan tersebut menciptakan risiko kontraktual yang jelas, tetapi dampak yang lebih luas terhadap pasokan atau harga masih belum terbukti,” tegas SMM.

Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.

Melalui ketentuan tersebut, pemegang IUP dan IUPK yang membutuhkan jasa pertambangan diwajibkan mengutamakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi pertambangan.

Kepmen tersebut juga mengatur batasan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi. Hubungan yang menjadi cakupan larangan antara lain kepemilikan saham secara langsung oleh pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan jasa pertambangan, serta adanya kesamaan penerima manfaat akhir atau beneficial owner.

Meski demikian, penggunaan anak perusahaan atau afiliasi masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Salah satunya ketika pemegang IUP atau IUPK sedang menjalankan penugasan pemerintah, termasuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.

Kementerian ESDM menetapkan proses persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. Persetujuan tersebut juga disesuaikan dengan cakupan dan bidang kegiatan yang tercantum dalam IUJP perusahaan jasa pertambangan.

Ketentuan tersebut turut mengatur mekanisme bagi IUP yang penerbitannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Untuk IUP yang diterbitkan pemerintah daerah, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dilakukan melalui kepala daerah sesuai kewenangannya.

Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan.

Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, pelaku usaha pertambangan perlu menyesuaikan penggunaan jasa pertambangan dengan mekanisme perizinan yang ditetapkan. Sementara itu, perlakuan terhadap kontrak jasa pertambangan yang telah ada menjadi bagian yang masih menjadi perhatian dalam penerapan aturan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....