Kemkomdigi: 50 Persen Anak Terpapar Konten Seksual di Medsos

  • 31 Mei 2026 17:38 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan tingginya paparan konten bermuatan seksual terhadap anak-anak di Indonesia melalui media sosial. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah di tengah meningkatnya risiko kejahatan dan penyalahgunaan ruang digital.

Melansir dari Bloomberg Technoz, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyebut sebanyak 50,3 persen anak di Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Selain itu, sekitar 48 persen anak juga mengalami kekerasan berbasis gender secara daring.

Menurut Alfreno, perkembangan teknologi digital yang semakin pesat menghadirkan tantangan baru dalam upaya perlindungan anak. Kelompok usia anak dan remaja dinilai menjadi pihak yang paling rentan terhadap berbagai ancaman di dunia maya.

Ia menjelaskan terdapat dua risiko utama yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, yakni risiko konten dan risiko kontak. Kedua risiko tersebut dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap perilaku, karakter, hingga perkembangan psikologis anak.

Risiko konten terjadi ketika anak-anak terpapar berbagai informasi negatif yang tersedia di media sosial maupun platform digital lainnya. Dengan akses yang luas terhadap internet, anak-anak dapat dengan mudah menemukan berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak-anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial atau aplikasi digital. Situasi ini berpotensi membuka peluang terjadinya manipulasi, pelecehan, hingga penyebaran paham berbahaya seperti radikalisme.

Alfreno menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, banyak kasus yang menunjukkan anak-anak menjadi korban karena kurangnya pengawasan serta rendahnya literasi digital dalam penggunaan teknologi.

Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Kemkomdigi memastikan penerapan PP TUNAS bukan untuk membatasi kreativitas maupun inovasi generasi muda. Sebaliknya, aturan tersebut diharapkan mampu membantu anak-anak memahami penggunaan teknologi secara bijak sekaligus melindungi mereka dari berbagai risiko yang ada di ruang digital.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....