Pemerintah Resmi Tetapkan B50, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
- 30 Jun 2026 15:04 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel 50 persen atau B50 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan bahan bakar nabati.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Keputusan Menteri yang ditetapkan pada 17 Juni 2026 itu mengatur kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan minyak solar sebesar 50 persen. Program ini didukung pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha minyak bumi, serta penyalur BBM memenuhi standar mutu biodiesel agar performa mesin kendaraan dan aspek keselamatan tetap terjaga.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, sebelumnya menyatakan implementasi B50 memerlukan sejumlah keputusan menteri, termasuk terkait mandatori, spesifikasi teknis, serta alokasi bahan bakar nabati.
Menurut Eniya, spesifikasi teknis B50 dibuat lebih ketat dibandingkan program B35 maupun B40. Standar tersebut dimulai dari kualitas biodiesel murni atau B100 sebelum dicampurkan ke dalam solar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, stok B40 yang masih tersedia dapat tetap dipasarkan sambil pelaku usaha menyesuaikan peningkatan kadar campuran fatty acid methyl ester (FAME) menjadi 50 persen.
Laode juga memastikan harga jual solar B50 tetap mengikuti formula yang digunakan pada program B40. Selain itu, spesifikasi solar B50 secara umum tetap sama dengan B40, dengan perbedaan utama pada peningkatan kadar campuran biodieselnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....