Ekspor Satu Pintu DSI Mulai Berlaku untuk Batu Bara dan CPO
- 31 Mei 2026 16:46 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai diterapkan pada Senin (1/6/2026). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan tata niaga ekspor dan optimalisasi devisa hasil ekspor.
Melansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan implementasi awal kebijakan ini mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi atau ferro alloy.
“Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026, yang merupakan periode transisi,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pada masa transisi tersebut, perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, seluruh aktivitas ekspor wajib dilaporkan kepada DSI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang sedang dibangun pemerintah.
Airlangga menjelaskan pelaporan ekspor akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akses portal CEISA 4.0. Sistem tersebut disiapkan untuk mempermudah proses pelaporan dan pemantauan kegiatan ekspor oleh para pelaku usaha.
Masa transisi kebijakan akan berlangsung selama tiga bulan dan dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan aturan sebelum penerapan tahap berikutnya yang lebih komprehensif.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh ekspor satu pintu melalui DSI dapat dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2027. Dengan adanya masa penyesuaian, pemerintah berharap para eksportir memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
Menurut perhitungan pemerintah, tiga komoditas yang masuk dalam tahap awal kebijakan ini menyumbang sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional pada 2025 atau senilai sekitar US$66,13 miliar. Nilai tersebut terdiri atas ekspor batu bara sebesar US$24,48 miliar, CPO US$24,42 miliar, dan ferro alloy US$16,49 miliar.
Airlangga menilai ketiga komoditas tersebut memiliki peran penting dalam menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut. Karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan ekspornya.
Ke depan, DSI akan mengawasi berbagai aspek ekspor, mulai dari volume pengiriman, harga jual, hingga mekanisme distribusi komoditas ke pasar global. Pemerintah juga membuka peluang untuk memasukkan komoditas mineral logam lainnya ke dalam skema ekspor satu pintu pada tahap berikutnya.
Tahap kedua implementasi dijadwalkan mulai 1 September 2026. Pada fase tersebut, ekspor komoditas strategis akan semakin terintegrasi melalui DSI, sebelum akhirnya seluruh transaksi ekspor dilakukan melalui platform digital yang direncanakan aktif penuh pada Januari 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....