Transisi Ekspor Sawit Tetap Normal, Kementan Beri Kepastian
- 31 Mei 2026 15:58 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan pelaku industri sawit nasional mulai dari perusahaan pengolahan (refinery), eksportir, asosiasi petani, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna memastikan aktivitas perdagangan sawit tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu.
Melansir dari Bloomberg Technoz, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak berfungsi untuk mengambil keuntungan dari transaksi ekspor. Perusahaan tersebut berperan sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan dan tertib.
Sudaryono mengatakan seluruh pemangku kepentingan telah menyepakati bahwa industri sawit nasional tetap berjalan seperti biasa atau business as usual selama masa transisi kebijakan berlangsung. Pemerintah juga memberikan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh kebijakan pada 1 Januari 2027.
Menurutnya, seluruh transaksi perdagangan antara refinery dan eksportir tetap mengacu pada harga lelang KPBN. Pelaku usaha juga diminta menghindari praktik withdraw yang berpotensi mengganggu pembentukan harga pasar secara wajar.
Selain itu, pemerintah daerah bersama dinas terkait diminta aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Pengawasan dilakukan untuk memastikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani plasma maupun swadaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementan juga meminta pemerintah daerah segera mengidentifikasi pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah ketentuan. Data terkait afiliasi dan jaringan usaha PKS tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti.
Sudaryono menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, Kementan akan mengambil langkah sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Selama masa transisi berlangsung, seluruh kegiatan usaha industri sawit, baik di sektor pengolahan, ekspor, maupun rantai perdagangan lainnya dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan. Pelaku usaha juga berkomitmen menjaga transaksi yang adil dan mempertahankan harga pembelian TBS sesuai harga CPO yang berlaku di masing-masing wilayah.
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana ekspor satu pintu melalui DSI. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani petani apabila DSI ikut mengambil margin dalam rantai perdagangan ekspor sawit.
Meski demikian, pemerintah menegaskan keberadaan DSI difokuskan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas strategis, termasuk sawit, sehingga proses perdagangan dapat berjalan lebih transparan dan memberikan manfaat bagi seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....