PP Tunas Berlaku, Platform Perketat Batas Usia
- 31 Mar 2026 01:56 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS terkait pembatasan usia pengguna platform digital mulai Sabtu (28/03/2026). Kebijakan ini menyasar sejumlah media sosial dan game online seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga Roblox.
Melansir dari Bloomberg Technoz, sejumlah platform mulai merespons kebijakan tersebut dengan memperkuat sistem keamanan dan penyesuaian aturan usia pengguna.
"Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1% diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan," kata TikTok dalam keterangannya, Sabtu 28 Maret 2026.
TikTok juga mengklaim telah menerapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan secara otomatis pada akun remaja. Selain itu, platform ini menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, YouTube Indonesia menyatakan kebijakan mereka telah sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi data anak. Fitur pengawasan orang tua disebut menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga keamanan pengguna usia muda.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, hingga saat ini baru empat platform yang memberikan respons positif terhadap kebijakan tersebut, yakni X, Bigo Live, Roblox, dan TikTok. Pemerintah pun terus mendorong platform lain untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....