Komdigi Ultimatum Roblox dan TikTok Terkait PP TUNAS

  • 31 Mar 2026 10:54 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum kepada sejumlah platform digital untuk segera mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Dua platform yang menjadi sorotan adalah Roblox dan TikTok.

Melansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas apabila kedua platform tersebut tidak segera menunjukkan perbaikan dalam penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital, Selasa 31 Maret 2026.

“Apabila tidak ada perbaikan signifikan, Kemkomdigi akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan,” ujar Meutya Hafid.

Menurut Meutya, Roblox telah menyampaikan rencana untuk menyesuaikan fitur layanan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Dalam skema tersebut, anak-anak hanya diperbolehkan memainkan permainan secara offline guna meminimalkan risiko interaksi digital yang tidak sesuai.

Sementara itu, TikTok juga telah memberikan komitmen untuk menonaktifkan secara bertahap akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Proses ini mulai dilakukan sejak 29 Maret 2026 dengan menyusun peta jalan operasional khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.


Meski demikian, pemerintah mencatat baru dua platform yang dinilai sepenuhnya kooperatif dalam mematuhi regulasi tersebut, yakni platform X dan Bigo Live. Keduanya disebut telah melakukan penyesuaian kebijakan usia pengguna sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia.

Platform X diketahui telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut juga telah diumumkan melalui pusat bantuan pengguna serta diperbarui dalam pedoman komunitas.

Di sisi lain, Bigo Live menerapkan batas usia minimal 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform tersebut juga menyatakan akan menggunakan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan untuk memverifikasi usia akun pengguna.

Komdigi menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS. Regulasi tersebut mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melindungi anak-anak yang mengakses layanan digital.

Jika platform digital tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi secara bertahap mulai dari teguran hingga pemeriksaan lebih lanjut. Aturan ini berlaku bagi sejumlah platform besar seperti Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live sebagai upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....