Mendagri Terbitkan SE Panduan WFH ASN, Berlaku Setiap Hari Jumat
- 31 Mar 2026 21:05 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah daerah. Kebijakan ini menegaskan WFH diberlakukan setiap hari Jumat.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, SE Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda diterbitkan pada 31 Maret 2026 sebagai acuan resmi bagi pemerintah daerah.
Kepada Gubernur serta Bupati/Wali Kota, Mendagri menugaskan agar dilakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas antara bekerja di kantor (Work From Office/WFO) dan di rumah (Work From Home/WFH).
SE tersebut menjelaskan, pelaksanaan WFH dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat. Aturan ini juga menekankan agar transformasi budaya kerja ASN tetap efektif, efisien, dan berorientasi pada kinerja berbasis output.
Selain itu, edaran menekankan akselerasi layanan digital pemda, kontinuitas layanan publik, efisiensi sumber daya, pengurangan polusi, dan pengembangan budaya hidup sehat di kalangan ASN. Resiliensi organisasi juga menjadi fokus, guna membangun ketangguhan menghadapi berbagai potensi gangguan di lingkungan pemda.
Gubernur hingga bupati dan wali kota diminta menyesuaikan jadwal WFH dan WFO sesuai kondisi daerah masing-masing, sekaligus menghitung efisiensi dan penghematan anggaran yang dihasilkan.
Pelaporan hasil penerapan WFH oleh pemerintah daerah diwajibkan paling lambat tanggal 2 di bulan berikutnya, sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi efektivitas kebijakan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....