Baru Empat Platform Patuh Aturan Usia PP Tunas

  • 31 Mar 2026 02:00 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS tentang pembatasan usia pengguna platform digital mulai diberlakukan, namun belum seluruh platform menunjukkan kepatuhan. Hingga saat ini, pemerintah mencatat baru sebagian platform yang merespons positif kebijakan tersebut.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut hanya empat platform yang telah menyesuaikan aturan, yakni X, Bigo Live, Roblox, dan TikTok.

"Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut," ujar TikTok, Sabtu 28 Maret 2026.


Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Sementara Bigo Live menerapkan batas usia minimal 18 tahun dan memperkuat sistem moderasi berbasis kecerdasan buatan.

Roblox juga berencana membatasi akses pengguna di bawah 13 tahun dengan hanya memperbolehkan permainan secara offline. Adapun TikTok berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

Pemerintah menilai penerapan aturan ini penting untuk melindungi anak-anak dari risiko digital, sekaligus memastikan platform memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman dan terkendali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....