Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Impor Minyak dan LPG
- 31 Mei 2026 13:33 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan baru ini mengatur mekanisme pengadaan energi baik dari sumber dalam negeri maupun melalui impor.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Perpres tersebut bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional dengan memberikan kepastian hukum dalam proses pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG. Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), serta Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 26 Tahun 2026, pengadaan minyak bumi dari dalam negeri harus berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi nasional. Sementara pengadaan BBM berasal dari hasil produksi kilang minyak yang dioperasikan badan usaha di sektor pengolahan migas, sedangkan LPG berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.
Untuk pengadaan melalui impor, pemerintah menetapkan tiga mekanisme yang dapat digunakan. Pertama melalui kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kedua kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia dari luar negeri, dan ketiga kerja sama antara badan usaha sektor energi dengan penyedia luar negeri.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU sektor energi maupun BUMN sektor energi apabila pengadaan dilakukan melalui kesepakatan antarpemerintah atau kerja sama pemerintah dengan penyedia luar negeri. Pelaksanaan impor oleh BUMN dilakukan berdasarkan penugasan dari pemerintah.
Selain itu, kerja sama impor yang dilakukan badan usaha sektor energi dengan penyedia luar negeri harus memperoleh alokasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan pengadaan energi berjalan sesuai kebutuhan nasional dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan regulasi baru tersebut memberikan kewenangan kepada BLU di bidang energi, termasuk Lemigas, untuk melakukan impor komoditas migas.
Menurut Yuliot, selama ini impor minyak mentah, BBM, dan LPG umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin, seperti PT Pertamina (Persero) maupun badan usaha swasta. Dengan terbitnya Perpres tersebut, BLU kini memiliki dasar hukum untuk ikut melaksanakan pengadaan energi dari luar negeri.
Ia menambahkan bahwa kewenangan tersebut juga dapat digunakan untuk mengoptimalkan pengadaan energi dari berbagai negara, termasuk mempertimbangkan faktor harga, waktu pengadaan, dan jadwal pengiriman. Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat memberikan kepastian hukum serta meminimalkan potensi permasalahan dalam proses pengadaan migas di masa mendatang.
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika pasar energi global yang terus berkembang. Dengan mekanisme yang lebih jelas, pemerintah berharap pasokan minyak bumi, BBM, dan LPG dapat terjaga secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....