TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Patuhi PP Tunas
- 29 Apr 2026 08:56 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Platform video pendek TikTok menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap implementasi regulasi perlindungan anak dalam ruang digital.
Melansir dari Bloomberg Technoz, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut TikTok menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama yang melaporkan secara resmi data penonaktifan akun anak tersebut.
Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibanding laporan sebelumnya. Pada 10 April 2026, akun yang dinonaktifkan masih sekitar 780 ribu, sementara kini melonjak menjadi 1,7 juta akun.
“Kalau tanggal 10 April lalu kita sudah laporkan sekitar 780.000 akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, sejak 28 Maret 2026, TikTok telah menyampaikan rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk memperketat pengawasan aktivitas pengguna di platformnya.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital, yang bertujuan meminimalkan risiko paparan konten tidak sesuai usia.
Pemerintah juga mendorong seluruh platform digital lainnya untuk mengikuti langkah serupa dalam memastikan keamanan pengguna, khususnya anak-anak.
Dengan meningkatnya jumlah akun yang dinonaktifkan, diharapkan ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi generasi muda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....