Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

  • 29 Mar 2026 20:14 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan capaian pelaporan SPT serta hasil evaluasi bersama Kementerian Keuangan. Perpanjangan tersebut juga berlaku untuk kewajiban pembayaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perpanjangan waktu pelaporan ini berpotensi berdampak pada pergeseran penerimaan negara ke bulan April.

"Jadi singkatnya itu, kita coba lihat nanti seperti apa yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April. Iya mungkin sekitar 5 triliun lah yang akan geser sampai April," kata Bimo ketika ditemui di Kemenkeu, Jakarta, yang dikutip dari Bloomberg Technoz.

Ia menambahkan, kebijakan ini telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan akan segera diumumkan secara resmi. "Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri [Keuangan], mungkin hari ini kita akan menunjukkan kebijakan terkait dengan perpanjangan SPT," tegasnya.

Bimo menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan data kinerja pelaporan SPT yang ada. Pemerintah menilai langkah ini perlu dilakukan untuk memberikan ruang kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Sebagai catatan, hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 9,07 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,99 juta, disusul wajib pajak non-karyawan sebanyak 891,59 ribu.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 186.216 dalam rupiah dan 138 dalam dolar AS. Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 1.570 SPT badan dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....