Pelaporan SPT 2025 Baru 84 Persen, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor
- 30 Apr 2026 12:16 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 hingga 29 April 2026 baru mencapai 12.639.279 akun.
Jumlah tersebut setara dengan 84 persen dari target pelaporan yang ditetapkan DJP sebanyak 15 juta wajib pajak. Pemerintah pun terus mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.508.502 SPT, disusul wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.383.647 SPT.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 752.390 dalam bentuk rupiah dan 1.000 dalam dolar AS, serta sektor migas dalam jumlah yang relatif kecil.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tambahan pelaporan tercatat sebanyak 20.588 dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS.
Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 wajib pajak, realisasi saat ini masih kurang sekitar 2,6 juta SPT, sehingga tingkat kepatuhan masih perlu ditingkatkan.
DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 18,8 juta hingga akhir April 2026, yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga pelaku usaha digital.
Dengan tenggat waktu pelaporan yang semakin dekat, DJP mengimbau wajib pajak yang belum melapor agar segera menyampaikan SPT untuk menghindari sanksi denda sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....