Sejumlah Daerah Umumkan UMP 2026, Ini Daftarnya
- 24 Des 2025 07:52 WIB
- Nabire
KBRN, Nabire: Menjelang batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat, sejumlah daerah di Indonesia telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum. Kenaikan UMP dan UMK di tiap daerah bervariasi, menyesuaikan formula baru pengupahan yang ditetapkan pemerintah.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, aturan mengenai UMP 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan formula baru pengupahan, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan variabel alfa.
Adapun rentang alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9, dan menjadi kewenangan daerah dalam menentukan besaran kenaikan. Presiden juga memberikan waktu kepada seluruh gubernur untuk menetapkan UMP masing-masing daerah paling lambat 24 Desember 2025.
Selain itu, dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 34A disebutkan bahwa gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan upah minimum.
Kabupaten yang Sudah Menetapkan UMK 2026
Beberapa kabupaten telah lebih dulu mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026, di antaranya:
Kabupaten Bekasi menetapkan UMK 2026 sebesar Rp5.938.885, naik 6,84 persen dari tahun sebelumnya Rp5.558.515, dengan alfa 0,9.
Kabupaten Majalengka menetapkan UMK sebesar Rp2.590.900, naik 7,9 persen atau bertambah Rp190.000 dibandingkan tahun lalu.
Kabupaten Pemalang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp2.433.254, naik 5,97 persen dari UMK 2025.
Kabupaten Blora mematok UMK 2026 sebesar Rp2.345.695,57, meningkat 4,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2026
Sementara itu, sejumlah provinsi juga telah mengumumkan UMP 2026, antara lain:
Sumatra Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, naik 6,3 persen dengan alfa 0,525.
Sumatra Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971, naik 7,9 persen atau bertambah Rp236.412.
Sumatra Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963, naik 7,10 persen dari tahun sebelumnya.
Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.686.138, naik 6,12 persen atau Rp212.516.
Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.921.088, naik 7,21 persen dengan alfa 0,8.
Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.002.630, sementara UMSP sebesar Rp4.102.696, masing-masing naik 6,018 persen.
Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144, naik sekitar 5,7 persen atau Rp183.413 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah lain yang belum menetapkan UMP diharapkan segera mengumumkan keputusan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, guna memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha menjelang pergantian tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....