Polres Nabire Ungkap Kasus Curas dan Pencurian

  • 20 Nov 2025 23:19 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Kepolisian Resor Nabire berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta dua kasus pencurian lainnya yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu pelaku curas berinisial JB berhasil ditangkap, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore, 20 November 2025, Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menjelaskan bahwa JB (28), warga asal Kabupaten Deiyai, merupakan aktor utama di balik rangkaian tindakan kriminal yang sempat viral di masyarakat.

Menurut Kapolres, JB terlibat dalam aksi pembacokan terhadap dua remaja di kediamannya depan Lapas Nabire pada 30 Oktober lalu, yang menyebabkan kedua korban mengalami luka serius. Tak hanya itu, JB juga menjadi salah satu pelaku pembunuhan seorang pekerja batako press di Jalan Kalem Boyte, Kelurahan Bumiwonorejo, pada 16 November 2025.

“Pelaku JB ini merupakan aktor di balik beberapa kejadian kriminal yang menonjol dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari pembacokan dua remaja hingga keterlibatannya dalam kasus pembunuhan di Bumiwonorejo,” ungkap Kapolres.

Pelaku kembali beraksi pada 18 November lalu dengan mencuri sepeda motor milik seorang perempuan muda di Jalan Christina Martha Tiahahu, Kalibobo. Dalam aksi tersebut, JB ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.

Selain kasus curas, Polres Nabire juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pelaku berbeda.

Kasus pertama terjadi di Cafe Star, Jalan Martha Tiahahu Kalibobo, dengan pelaku berinisial FP (18). FP mengancam korban yang merupakan seorang pramuria dengan sebilah pisau, lalu membawa kabur dua unit telepon genggam. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kasus kedua adalah pencurian di Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia pada 9 November lalu. Pelaku berinisial A.Y, warga Dogiyai tanpa pekerjaan tetap, mengambil sebuah laptop dan telepon genggam milik korban. A.Y juga dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Nabire mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja. Ia menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Keamanan ini adalah tanggung jawab bersama. Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga kamtibmas, namun dukungan dan partisipasi warga sangat dibutuhkan,” katanya menegaskan.

Polres Nabire memastikan akan terus memperkuat patroli dan meningkatkan langkah-langkah preventif guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....