Satresnarkoba Polres Nabire Musnahkan 21,56 Gram Ganja Hasil Pengungkapan

  • 01 Sep 2026 21:51 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Polda Papua Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21,56 gram hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Pemusnahan berlangsung di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Selasa 1 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIT.

Kegiatan dipimpin Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Nabire. Pemusnahan turut disaksikan Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Amiruddin Djafar, S.Sos., perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire Jaksa Penuntut Umum Yogie W. Darma, S.H., jajaran Polres Nabire, serta tersangka berinisial F J C W yang didampingi keluarganya.

Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka untuk memastikan narkotika hasil pengungkapan tidak kembali disalahgunakan.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

“Barang bukti jenis ganja ini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Kegiatan ini merupakan bagian rutin dari Satnarkoba dan menjadi hal penting dalam tugas kepolisian untuk menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya narkotika,” ujar Piter Kendek.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Nabire menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kelurahan Nabarua, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIT.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nabire melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 05.30 WIT, petugas mengamankan seorang pria berinisial F J C W, berusia 37 tahun.

Dari pemeriksaan terhadap tas yang dibawa tersangka, polisi menemukan satu paket berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Amiruddin Djafar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang selama ini ikut mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia berharap sinergi tersebut terus diperkuat sehingga peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Nabire dapat ditekan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat serta media yang terus mendukung kegiatan Polres Nabire. Harapan kami ke depan, peredaran narkotika maupun obat terlarang di wilayah hukum kami dapat kita berantas dan tekan bersama,” kata Amiruddin.

Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Berdasarkan berkas perkara, tersangka F J C W dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan tercatat seberat 21,5638 gram ganja. Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam drum, kemudian dibakar bersama oleh jajaran kepolisian, Kejaksaan Negeri Nabire, dan para saksi.

Pemusnahan secara resmi berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT dan berakhir pada pukul 11.15 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....