Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan Diserahkan ke Kejari Nabire
- 22 Agt 2026 12:04 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire — Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Akulian Pekei, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat 21 Agustus 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire. Proses penyerahan dipimpin Unit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPTU Yefri Iyai, S.H., dan diterima Jaksa Penuntut Umum Taufiq Fauzi, S.H., M.H., didampingi penasihat hukum.
Dalam tahap tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah kartu SIM.
Perkara pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 2 Mei 2026 di depan Gereja Heben Hezer, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bentuk penyelesaian tahap penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Kapolres Nabire.
Kapolres menegaskan Polres Nabire berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan diproses oleh Kejaksaan Negeri Nabire untuk tahapan hukum berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....