Kapolres Nabire Tegaskan Hukuman ABH Bukan Kewenangan Polisi
- 12 Agt 2026 21:27 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire — Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menegaskan, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hukuman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH dalam perkara dugaan pembunuhan di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat.
Menurut Samuel, penentuan sanksi pidana sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan setelah perkara melalui proses penuntutan dan persidangan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.
Ia menjelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum memiliki ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Sementara itu, mengenai ancaman maupun pidana yang nantinya dijatuhkan, keputusan tersebut tidak berada di tangan kepolisian.
“Terkait ancaman pidana yang menimpa pelaku anak berhadapan dengan hukum bukan merupakan kewenangan kepolisian, sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses penuntutan dan proses persidangan,” kata Samuel.
Kapolres meminta masyarakat tidak mendahului proses hukum dengan membuat kesimpulan mengenai hukuman yang akan diterima ABH.
Saat ini, penyidik masih menyelesaikan tahapan penyidikan, termasuk mengevaluasi hasil rekonstruksi yang terdiri dari 45 adegan.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Samuel menegaskan, Polres Nabire tetap berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia serta perlindungan khusus terhadap anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....