PH ABH Minta Semua Pihak Taati Aturan: Tuntutan 10 Tahun Tidak Bisa 'Digas' Lagi

  • 31 Agt 2026 21:51 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire — Penasihat Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Mochammad Fadly, angkat bicara menanggapi berbagai pernyataan dan spekulasi yang berkembang terkait proses hukum kliennya, termasuk pernyataan dari penasihat hukum keluarga korban, Sergius Wabiser.

Fadly menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum dengan membuktikan pasal primer yang disangkakan, yakni Pasal 459 KUHP atau UU No. 1 Tahun 2023. Kendati demikian, pihak PH ABH mengingatkan agar semua pihak tidak menggiring opini atau memperkeruh suasana dengan spekulasi yang tidak berdasar fakta persidangan.

"Apa yang sudah dituangkan di dalam Visum et Repertum oleh dokter itu sebenarnya sudah sangat jelas. Jangan menyamakan pandangan mata seorang ahli kedokteran yang memiliki keahlian saintifik dengan pandangan mata orang awam," ujar Fadly saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Ia juga menepis tuduhan adanya tindakan kekerasan seksual yang sempat dihembuskan. Menurutnya, fakta rekonstruksi yang diperagakan secara terang benderang hanya menunjukkan tindakan mendorong, mencekik, dan membakar, tanpa ada indikasi kekerasan seksual seperti yang digoreng di publik.

Terkait desakan agar hukuman ABH diperberat melebihi tuntutan JPU, Fadly menegaskan bahwa tuntutan 10 tahun penjara bagi pelaku anak sudah merupakan ancaman hukuman maksimal dalam sistem peradilan anak. Ia merujuk pada yurisprudensi kasus serupa di Pengadilan Negeri Nabire pada 2009 silam (perkara atas nama Abdul Hamid) yang juga divonis maksimal 10 tahun.

"Vonis 10 tahun itu sudah batas maksimal untuk anak, tidak ada lagi tambah-tambahan. Jangan memberikan harapan tidak realistis kepada masyarakat seolah tuntutan itu masih bisa 'digas'. Jika dipaksakan melebihi aturan, justru berpotensi memicu koreksi di tingkat pengadilan yang lebih tinggi," tegas Fadly menutup keterangannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....